Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusakabari.com – Bekasi Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi musnahkan barang bukti perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap, tahun 2024 dihadiri Kompol Suwolo Seto (Wakasat Narkoba Polres Kota Bekasi), Taufik, SKM (Dinas Kesehatan Kota Bekasi) dan Irfan Hidayat (Mewakili Pasi Intel Kodim 0507/Kota Bekasi). Kamis, 26/9/2024

Selain itu, Kustarmizi (Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi), Lier Budhi Trapsilo, SH.MH (Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan), Ryan Anugrah, SH (Kasi Intelijen), Haryono, SH,MH. (Kasi Pidsus) dan para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Menurut Kasie Intelijen Ryan Anugrah, SH, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 75 (tujuh puluh lima) perkara tindak pidana sebagai berikut :

1) Perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika;

2) Perkara tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan;

Baca Juga :  Wawali Bekasi Harris Bobihoe Jamin Permudah Izin UMKM, Target Tembus Ekspor

3) Perkara tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin;

4) Perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sedangkan Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, kata Ryan Anugrah adalah;

1) Ganja dengan berat 2610,5 gram;
2) Sabu dengan berat 362,3309 gram;

3) Tembakau sintetis dengan berat 113,97 gram;

4) Obat-obatan terlarang lainnya dengan jumlah 21.696 butir;

5) Senjata api rakitan sebanyak 3 unit;

6) Senjata tajam sebanyak 8 buah;

7) Barang-barang lainnya antara lain handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T sebanyak 91 jenis.

Sementara pemusnahan dilakukan dengan cara:

1) Barang bukti lain seperti sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T dimusnahkan dengan cara dibakar;

2) Narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan tanpa izin dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air garam kemudian diblender;

Baca Juga :  TNI AL Terjang Cuaca Buruk di Selat Berhala Jambi Demi Selamatkan Korban Kapal Pompong

3) Barang berupa handphone, senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji mesin.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dimaksud adalah kewenangan Penuntut Umum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan Agustus 2024 dan dilaksanakan secara periodik. paparnya

Bahwa Barang Bukti ini adalah pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, khususnya Jaksa sebagai eksekutor sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Penelusuran Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti. ungkapnya.

Berita Terkait

Kudatuli dan Jejak Demokrasi: Harga Kebebasan yang Tak Boleh Dilupakan
H. Sudjatmiko S. T,. Menyiapkan Tangan-Tangan Terampil di Balik Rumah Layak Kota Bekasi
PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi
Samuel Sitompul : Dari Gotong Royong ke Konsolidasi, PBB Kota Bekasi Menatap Babak Baru
Muslim Tampubolon Nahkodai PBB Kota Bekasi, Sinergi Lintas Ormas Diperkuat
Saat Deteksi Dini Menjadi Barometer Kesehatan Warga Bekasi
Akta Cerai Tak Tercatat di Pengadilan Agama, Data Keluarga HO Terlanjur Terpecah
Daya Beli Dijaga, UMKM Digerakkan, Warga Disatukan di Bekasi Selatan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:17 WIB

Kudatuli dan Jejak Demokrasi: Harga Kebebasan yang Tak Boleh Dilupakan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:33 WIB

H. Sudjatmiko S. T,. Menyiapkan Tangan-Tangan Terampil di Balik Rumah Layak Kota Bekasi

Senin, 27 Juli 2026 - 06:51 WIB

PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:07 WIB

Samuel Sitompul : Dari Gotong Royong ke Konsolidasi, PBB Kota Bekasi Menatap Babak Baru

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:19 WIB

Muslim Tampubolon Nahkodai PBB Kota Bekasi, Sinergi Lintas Ormas Diperkuat

Berita Terbaru