Pemkot Bekasi Mulai Penetapan Jam Kerja Bagi Aparatur Selama Ramadhan 1446 Hijriah

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Nusakabari.com – BEKASI – Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800.1.6/1140/BKPSDM.PKA tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah bagi aparatur pemerintah Kota Bekasi. Jumat, 28 Februari 2025

Pemberlakuan jam kerja ini agar masyarakat tetap dapat mendapatkan pelayanan publik secara optimal dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku dari pusat.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Distribusikan 11.551 Kartu Keluarga Sejahtera, Wali Kota Pastikan Perlindungan Pekerja Ojek Online

Dibawah ini merupakan beberapa poin isi dari surat edaran tersebut.

1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-14.30 dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at pukul 07.30 – 15.00 dan waktu istirahat 11.30-12.30

Baca Juga :  Wawali Harris Bobihoe : Sambut Positif Kebijakan Pusat Dorong Penguatan Tata Kelola Stadion Lebih Profesional

2. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :
a Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul : 07.30-13.30 dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30
b. Hari Jum’at pukul 07.30-13.30 dan waktu istirahat 11.30-12.30

3. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungannya Masing-masing selama bulan Ramadhan.

Surat edaran tersebut ditandatangani pada tanggal 27 Februari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

tim red

Berita Terkait

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah
Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern
Kota Bekasi Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026, Tri Adhianto Raih Top Pembina
Wali Kota Bekasi dan Mendikdasmen Dukung Penuh AYIMUN 2026, Dorong Generasi Muda Tampil Positif di Kancah Global
Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi
Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Tekan Angka Kanker Serviks Sejak Dini

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:31 WIB

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Sabtu, 18 April 2026 - 22:26 WIB

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Rabu, 15 April 2026 - 22:17 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

Kota Bekasi Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026, Tri Adhianto Raih Top Pembina

Sabtu, 11 April 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota Bekasi dan Mendikdasmen Dukung Penuh AYIMUN 2026, Dorong Generasi Muda Tampil Positif di Kancah Global

Berita Terbaru