Akta Cerai Tak Tercatat di Pengadilan Agama, Data Keluarga HO Terlanjur Terpecah

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusakabari.com — KOTA BEKASI — Kuasa hukum HO, Abdul Majid, S.H., melakukan klarifikasi di Polres Metro Bekasi dan penelusuran terkait dugaan kejanggalan akta cerai yang disebut tidak tercatat dalam database Pengadilan Agama di kota Bekasi. Jumat, 24 Juli 2026.

Penelusuran tersebut juga diarahkan untuk mengetahui proses perubahan data kependudukan yang menyebabkan kartu keluarga (KK) klien dan anak-anaknya terpisah.

Persoalan itu mencuat setelah keluarga klien hendak melakukan pembaruan data kependudukan untuk kepentingan administrasi sekolah anak.

Dalam proses tersebut, keluarga baru mengetahui bahwa data dalam KK telah berubah. Keluarga yang sebelumnya tercatat dalam satu kartu keluarga kini terpisah.

Kuasa hukum HO, Abdul Majid, S.H., mengatakan kliennya tidak pernah merasa menjalani proses perceraian dengan istrinya. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak kecamatan, perubahan data kependudukan tersebut diduga berkaitan dengan adanya akta cerai.

“Klien kami tidak merasa pernah bercerai dengan istrinya. Ketika ditanyakan kepada pihak kecamatan, disampaikan bahwa data tersebut sudah berstatus cerai.

Dari situ muncul kejanggalan dan kami kemudian melakukan pengecekan terhadap akta cerai yang menjadi dasar perubahan data,” ujar Abdul Majid.

Menurut Abdul Majid, dugaan kejanggalan pertama terlihat dari ketidaksesuaian data usia dalam dokumen. Dalam akta cerai yang dipersoalkan, HO disebut berusia 20 tahun pada 2017. Padahal, berdasarkan data kependudukan dan KTP, HO tercatat lahir pada 1983 sehingga pada 2017 seharusnya berusia 34 tahun.

Perbedaan data tersebut kemudian mendorong pihak kuasa hukum melakukan verifikasi langsung ke Pengadilan Agama.

Abdul Majid menyebut pihaknya telah mengajukan surat permintaan klarifikasi untuk memastikan apakah akta cerai tersebut benar-benar terdaftar dan diterbitkan oleh lembaga peradilan.

“Setelah kami bersurat dan melakukan verifikasi kepada Pengadilan Agama, kami mendapatkan keterangan bahwa akta cerai tersebut tidak terdaftar dan bukan merupakan produk Pengadilan Agama,” kata Abdul Majid.

Keterangan tersebut, menurut dia, menjadi dasar bagi pihaknya untuk menelusuri dugaan pemalsuan dokumen serta proses perubahan data kependudukan yang kemudian berdampak pada status administrasi keluarga klien.

Abdul Majid menilai persoalan tidak berhenti pada dugaan keberadaan akta cerai yang tidak tercatat di Pengadilan Agama.

Ia juga mempertanyakan proses validasi data di lingkungan administrasi kependudukan yang memungkinkan dokumen tersebut digunakan sebagai dasar perubahan data keluarga.

Baca Juga :  Balon Terbang Jadi Magnet Hiburan Akhir Pekan Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga

“Dukcapil memiliki database mengenai identitas penduduk, termasuk nama dan tanggal lahir. Karena itu, ketika ada dokumen yang diajukan, seharusnya dilakukan pencocokan dan verifikasi terhadap data yang sudah ada,” ujarnya.

Menurut dia, apabila benar terjadi ketidaksesuaian data yang sangat mendasar, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terjadi kesalahan administratif, kelalaian dalam proses verifikasi, atau dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan siapa yang mengajukan perubahan data, siapa operator yang memprosesnya, serta siapa pejabat yang memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen kependudukan terbaru.

Abdul Majid mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi persuasif dengan pihak terkait, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga instansi kependudukan.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui alur perubahan data serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses administrasi.

“Yang ingin kami ketahui adalah siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa operatornya, dan siapa yang melakukan validasi.

Jangan sampai kesalahan yang bersumber dari dokumen yang diduga bermasalah kemudian masuk ke dalam database kependudukan,” katanya.

Menurut Abdul Majid, terdapat perbedaan waktu antara dokumen KK lama dan KK yang telah mengalami perubahan. Dalam KK sebelumnya yang diterbitkan sekitar Mei 2023, keluarga masih tercatat dalam satu kartu keluarga.

Namun, pada dokumen berikutnya yang disebut diterbitkan sekitar September 2023, data keluarga telah terpisah.
Rentang waktu tersebut menjadi bagian dari penelusuran karena pihak keluarga maupun kuasa hukum belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai kapan dan bagaimana perubahan status tersebut dilakukan.

“Pihak terkait belum dapat menjelaskan secara pasti kapan perubahan itu dilakukan dan siapa yang mengajukan. Karena itu, kami perlu menelusuri riwayat perubahan datanya,” ujar Abdul Majid.

Dampak dari perubahan data tersebut tidak hanya dirasakan oleh klien, tetapi juga anak-anaknya. Menurut Abdul Majid, terpecahnya data dalam KK membuat proses pengurusan sejumlah dokumen administrasi anak menjadi lebih rumit, termasuk kebutuhan yang berkaitan dengan pendidikan.

Kondisi itu menjadi semakin kompleks karena istri klien disebut telah meninggalkan rumah sejak 2018. Akibatnya, proses klarifikasi dan pengurusan administrasi keluarga menjadi tidak mudah.

“Dampaknya langsung kepada anak. Untuk mengurus dokumen dan keperluan sekolah menjadi terhambat karena data keluarga tidak lagi tercatat sebagaimana sebelumnya,” kata Abdul Majid.

Baca Juga :  Radar Bekasi Rayakan HUT ke-17, Wali Kota Apresiasi Peran Media untuk Masyarakat

Ia menambahkan, salah satu harapan pihak keluarga adalah adanya pemulihan data administrasi kependudukan apabila nantinya terbukti bahwa akta cerai tersebut tidak sah atau tidak pernah diterbitkan oleh Pengadilan Agama.

Namun, sebelum pemulihan data dilakukan, pihaknya menilai perlu ada kejelasan mengenai sumber persoalan dan pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data tersebut.

“Harapan kami tentu data keluarga dapat dipulihkan kembali. Tetapi prosesnya harus jelas. Kami perlu mengetahui terlebih dahulu siapa yang melakukan dugaan tindak pidana, siapa yang mengajukan dokumen, dan apakah terdapat kelalaian dalam proses administrasi,” ujarnya.

Sebagai langkah hukum, pihaknya berencana membuat laporan kepada kepolisian dengan membawa sejumlah bukti, antara lain akta cerai yang dipersoalkan, surat atau keterangan resmi dari Pengadilan Agama yang menyatakan dokumen tersebut tidak terdaftar, serta bukti perubahan data kependudukan dan dampaknya terhadap klien maupun anak.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta penelusuran dan audit terhadap riwayat perubahan data kependudukan, termasuk identitas operator, alur pengajuan, pihak yang melakukan input, serta pejabat yang memberikan persetujuan.

Terkait dugaan tindak pidana, Abdul Majid mengatakan pihaknya masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Ia menyebut dugaan pemalsuan dokumen akan dilaporkan dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku apabila unsur pidananya terpenuhi.

“Pasal yang akan kami laporkan tentu akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan dan fakta hukum. Kami tidak ingin mendahului proses hukum.

Yang jelas, kami memiliki dasar awal berupa adanya ketidaksesuaian data dan keterangan dari Pengadilan Agama bahwa akta tersebut tidak terdaftar,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan, langkah hukum tersebut tidak hanya ditujukan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan, tetapi juga memastikan pemulihan hak administratif klien dan anak-anaknya.

“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang. Jika ada tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Jika ada kelalaian administratif, juga harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, hak administrasi klien dan anak-anaknya harus dipulihkan,” kata Abdul Majid, S.H., kuasa hukum HO.

Berita Terkait

Kudatuli dan Jejak Demokrasi: Harga Kebebasan yang Tak Boleh Dilupakan
H. Sudjatmiko S. T,. Menyiapkan Tangan-Tangan Terampil di Balik Rumah Layak Kota Bekasi
PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi
Samuel Sitompul : Dari Gotong Royong ke Konsolidasi, PBB Kota Bekasi Menatap Babak Baru
Muslim Tampubolon Nahkodai PBB Kota Bekasi, Sinergi Lintas Ormas Diperkuat
Saat Deteksi Dini Menjadi Barometer Kesehatan Warga Bekasi
Daya Beli Dijaga, UMKM Digerakkan, Warga Disatukan di Bekasi Selatan
Dari Bulog hingga UMKM, Pasar Murah Mandiri Menjaga Daya Beli Warga Bekasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:17 WIB

Kudatuli dan Jejak Demokrasi: Harga Kebebasan yang Tak Boleh Dilupakan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:33 WIB

H. Sudjatmiko S. T,. Menyiapkan Tangan-Tangan Terampil di Balik Rumah Layak Kota Bekasi

Senin, 27 Juli 2026 - 06:51 WIB

PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:07 WIB

Samuel Sitompul : Dari Gotong Royong ke Konsolidasi, PBB Kota Bekasi Menatap Babak Baru

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:19 WIB

Muslim Tampubolon Nahkodai PBB Kota Bekasi, Sinergi Lintas Ormas Diperkuat

Berita Terbaru