Nusakabari.com —Kota Bekasi — Forum Perjuangan Rakyat (Fopera) Kota Bekasi mendesak DPRD Kota Bekasi segera memanggil Direksi Perumda Tirta Patriot untuk memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan pelayanan air bersih yang dikeluhkan masyarakat serta Pengelolaan Penyertaan Modal.
Desakan itu muncul menyusul banyaknya laporan mengenai kualitas air yang dinilai menurun serta gangguan distribusi yang terus berulang di sejumlah wilayah.
Menurut Fopera, keluhan masyarakat tidak hanya disampaikan melalui saluran pengaduan resmi, tetapi juga ramai muncul di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, hingga kolom komentar akun resmi Perumda Tirta Patriot.
Mayoritas aduan berkaitan dengan kondisi air yang keruh, distribusi yang sering terhenti tanpa informasi yang memadai, serta pelayanan yang dinilai belum memenuhi harapan pelanggan.
Fopera menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai masalah operasional perusahaan daerah, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat atas akses air bersih.
Karena itu, penyelenggaraan pelayanan air minum dinilai harus mengedepankan prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan Good Corporate Governance (GCG).
Dalam kajiannya, Fopera menduga pengelolaan Perumda Tirta Patriot belum berjalan optimal sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Selain itu, kondisi pelayanan yang masih menuai keluhan masyarakat dinilai belum sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 8 yang menegaskan kewajiban negara menjamin hak masyarakat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Koordinator Fopera Kota Bekasi, Muhamad Imron, mengatakan DPRD Kota Bekasi perlu menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif terhadap badan usaha milik daerah yang bergerak di sektor pelayanan publik.
“Kami meminta Ketua DPRD Kota Bekasi segera menyikapi persoalan ini karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Warga telah membayar pelayanan kepada Perumda Tirta Patriot, sehingga mereka berhak memperoleh layanan yang layak, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujar Imron.
Ia menambahkan, persoalan kualitas air maupun distribusi bukan merupakan isu baru.
Keluhan serupa, menurutnya, telah berulang dalam beberapa tahun terakhir, namun belum menunjukkan penyelesaian yang signifikan.
Di sisi lain, Fopera menyoroti besarnya dukungan anggaran yang telah diberikan Pemerintah Kota Bekasi kepada Perumda Tirta Patriot melalui penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 dengan nilai kumulatif sekitar Rp90 miliar.
Dukungan tersebut semestinya mampu mendorong peningkatan kualitas infrastruktur, memperbaiki sistem distribusi, serta meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan.
Atas dasar itu, Fopera mempertanyakan efektivitas pemanfaatan penyertaan modal tersebut dan meminta dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan perusahaan daerah.
“Besarnya penyertaan modal harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan. Jika masyarakat masih menerima air yang keruh dan distribusi yang sering terganggu, maka publik memiliki hak untuk mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut,” kata Imron.
Fopera juga meminta DPRD Kota Bekasi memanfaatkan kewenangan konstitusionalnya untuk melakukan pengawasan terhadap Perumda Tirta Patriot, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi apabila dipandang perlu guna memperoleh penjelasan resmi dari direksi terkait pengelolaan perusahaan dan realisasi penggunaan penyertaan modal daerah.
Selain itu, DPRD didorong melakukan pendalaman terhadap penggunaan penyertaan modal selama periode 2023–2025 guna memastikan seluruh anggaran telah dimanfaatkan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Imron, apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap pelayanan publik, Fopera memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada DPRD Kota Bekasi untuk merespons tuntutan tersebut.
Apabila tidak terdapat langkah konkret dalam kurun waktu itu, organisasi tersebut menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPRD Kota Bekasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Bekasi.








