Nusakabari.com — JAKARTA — Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dihormati.
Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan mematuhi ketentuan hukum serta tidak berubah menjadi tindakan yang mengganggu keamanan, merusak fasilitas umum, ataupun merugikan masyarakat lainnya.
Penegasan itu disampaikan menyusul meningkatnya eskalasi di sekitar Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) sore hingga malam. Sebelumnya, kegiatan penyampaian aspirasi oleh AMPB Pati berlangsung dengan pengawalan kepolisian yang mengedepankan pendekatan humanis dan dilakukan secara bertahap.
Situasi berubah setelah massa dari berbagai elemen terus berdatangan. Sebagian massa tidak lagi menyampaikan aspirasi, tetapi melakukan tindakan yang mengarah pada perusakan, termasuk mendorong pagar utama kompleks parlemen dan membakar bagian pintu gerbang.
Polri mengaku telah memberikan peringatan agar massa tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Namun, ketika eskalasi meningkat dan waktu pelaksanaan memasuki malam hari, aparat mengambil langkah untuk mengendalikan situasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum memiliki ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk aspek waktu pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa pengerusakan,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, keputusan aparat untuk melakukan langkah penanganan juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” katanya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menggunakan pendekatan yang disebut soft approach dengan menyemprotkan air menggunakan kendaraan water cannon untuk membubarkan massa yang masih bertahan dan melakukan tindakan perusakan di sekitar lokasi.
Budi menilai perusakan fasilitas publik bukan sekadar persoalan kerugian material.
Kerusakan terhadap fasilitas umum dapat mengganggu ketertiban sosial sekaligus berdampak langsung terhadap pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial.
Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” ujarnya.
Di tengah situasi tersebut, Budi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian penyampaian aspirasi berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila aktivitas masyarakat ikut terdampak akibat pengamanan di sekitar lokasi aksi.
“Kami juga mohon maaf jika aktivitas masyarakat sedikit terganggu dan teralihkan. Semua karena keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Budi.
Polri, lanjut dia, mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk meninggalkan kawasan tersebut dan kembali menjalankan aktivitas bersama keluarga.
“Kami mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk dapat kembali ke rumah masing-masing, berkumpul bersama keluarga yang telah menunggu dan kembali beraktivitas dengan nyaman,” tuturnya.
Perhatian khusus juga diarahkan kepada anak-anak.
Budi meminta orang tua memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi mengalami kericuhan.
“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan.
Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Menurut Budi, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai keselamatan dan risiko berada di tengah situasi yang tidak kondusif.
Pada akhirnya, Polri menegaskan bahwa pengamanan aksi bukan dimaksudkan untuk membatasi penyampaian aspirasi masyarakat, melainkan memastikan hak tersebut berlangsung secara tertib dan tidak mengorbankan kepentingan publik.
“Polri berkomitmen untuk menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan.
Polri tetap mengedepankan pendekatan yang terukur dengan mengutamakan keamanan dan kepentingan masyarakat secara luas,” pungkas Budi.








