Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, 2 Pengedar Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusakabari.com — KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3.059,23 gram (3 kg) dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di wilayah Depok. Dua orang tersangka ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

Konferensi pers kasus ini dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolres Metro Bekasi Kota. Jum’at, 23/5/2025.

Hadir pula Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, serta Kasi Humas AKP Suparyono.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025, dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkoba lintas wilayah, khususnya di Depok dan Bekasi,” ungkap Kapolres.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 16.00 WIB di gerai Es Teh Dawoon Tea, Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok.

Baca Juga :  POKJA Wartawan Babelan Bagi-Bagi 500 Takjil, Bukber Insan Pers dan Santuni Yatim Piatu

Petugas Unit II Subnit 4.2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap MF (19), wiraswasta asal Depok.

Dari tangan MF, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 plastik klip kecil ganja (0,47 gram)
1 plastik klip besar ganja (16,27 gram)
1 bungkus kertas coklat berisi ganja (7,12 gram)
1 unit HP Vivo
1 bungkus rokok Gudang Garam Filter

Berdasarkan pengakuan MF, ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial RP. Polisi kemudian melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, RP (30), karyawan swasta asal Depok, berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Gandul, Cinere.

Barang bukti dari RP:
1 plastik klip hitam dililit lakban coklat berisi ganja seberat 1.004,19 gram
1 unit HP Redmi
Polisi menyita total 3.059,23 gram ganja (3 kg) dari dua tersangka dan menahan tersangka MF dan RP dan satu pelaku A Masih DPO (Daftar Pencarian Orang)

Baca Juga :  Usai Tinjau Empat Titik Banjir di Bekasi Timur, Wali Kota Bekasi Takziah Korban Meninggal Akibat Terseret Arus

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman: Pidana mati atau Penjara seumur hidup atau Penjara 6–20 tahun dan Denda hingga Rp13,3 miliar

Kapolres Kusumo menegaskan bahwa MF dan RP merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja yang menyasar wilayah Depok dan Bekasi.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Operasi Brantas Jaya 2025 akan terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Wahyu

Sumber Berita : Humas Polres Metro Bekasi Kota

Berita Terkait

PT IAS Bidik Layanan Prima, Awali dari Transformasi Budaya Services
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dorong Kepedulian Lingkungan di Bekasi
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB
Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran di Kali Rawalumbu
Tri Adhianto Tunaikan Ibadah Haji, Roda Pemerintahan Dititip Ke Harris Bobihoe

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:56 WIB

PT IAS Bidik Layanan Prima, Awali dari Transformasi Budaya Services

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:23 WIB

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:54 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dorong Kepedulian Lingkungan di Bekasi

Senin, 8 Juni 2026 - 19:19 WIB

Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:46 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru

Berita

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:23 WIB