Wali Kota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas selama Libur Idul Fitri 1446 H

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusakabari.com – KOTA BEKASI – Menjelang Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Rabu, 19/3/2025.

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, maka disampaikan hal-hal berikut:

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Fokus Bantu Evakuasi dan Antisipasi Dampak Longsor Bantargebang Meski Pengelolaanya dibawah DKI

1. Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan diluar dinas pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M baik oleh ASN ataupun Non ASN.
2. Pemegang kendaraan dinas jabatan/operasional agar memastikan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada dibawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.
3. Kendaraan dinas jabatan/operasional yang hilang atau mengalami kerusakan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.
4. Pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pelayanan Kota Bekasi Masuk 6 Besar Nasional, Wali Kota Targetkan Jadi Nomor 1

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto, hari Rabu 19 Maret 2025.

Red.

Berita Terkait

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran di Kali Rawalumbu
Tri Adhianto Tunaikan Ibadah Haji, Roda Pemerintahan Dititip Ke Harris Bobihoe
Balon Terbang Jadi Magnet Hiburan Akhir Pekan Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga
Pesan Wawali Harris Bobihoe : IWSS Berkontribusi Pembangunan Bekasi dan Lahirkan Generasi Penerus Yang Tangguh
Gerak Cepat Salurkan Bantuan Perbaikan, Wali Kota Bekasi Tinjau Rumah Warga Terdampak Angin Kencang di Jatiasih
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni
TMMD 2026 Sasar Infrastruktur dan Sosial, Tri Adhianto Dorong Pembangunan Berkelanjutan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:22 WIB

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:29 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran di Kali Rawalumbu

Senin, 18 Mei 2026 - 22:56 WIB

Tri Adhianto Tunaikan Ibadah Haji, Roda Pemerintahan Dititip Ke Harris Bobihoe

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:47 WIB

Balon Terbang Jadi Magnet Hiburan Akhir Pekan Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:51 WIB

Pesan Wawali Harris Bobihoe : IWSS Berkontribusi Pembangunan Bekasi dan Lahirkan Generasi Penerus Yang Tangguh

Berita Terbaru