Nusakabari.com — JAKARTA, Perubahan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi perhatian Polda Metro Jaya dalam memperkuat kualitas penegakan hukum.
JAKARTA, Rabu (5/8/2026) — Melalui Seminar Hukum Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Jakarta Selatan, jajaran kepolisian membahas secara komprehensif perluasan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Seminar yang dibuka Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono itu menjadi bagian dari upaya institusi meningkatkan kompetensi personel dalam memahami perubahan regulasi hukum acara pidana.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap tindakan penyidikan dan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Dekananto menegaskan bahwa dinamika perkembangan regulasi menuntut aparat penegak hukum untuk terus memperbarui pengetahuan dan memperdalam pemahaman terhadap hukum acara pidana.
Menurutnya, kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kewenangan penyidik, tetapi juga oleh ketepatan penerapan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada setiap tahapan penegakan hukum, anggota harus memiliki pemahaman yang mendalam.
Mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga proses penyidikan lainnya harus dipahami secara substansial agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dekananto.
Pembahasan seminar difokuskan pada implikasi penerapan KUHAP baru, khususnya terkait perluasan objek praperadilan yang memberikan ruang pengujian lebih luas terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Materi tersebut dinilai strategis karena berpotensi memengaruhi praktik penyidikan serta perlindungan hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana.
Untuk memperkaya perspektif, seminar menghadirkan akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber, yakni Dr. Muhammad Khairul Anam, Dr. Albert Aries, dan Prof. Dr. Jamin Ginting, dengan moderator Dr. Lucia Sulastri.
Melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif, peserta diajak mengkaji berbagai konsekuensi yuridis maupun implementatif dari perubahan ketentuan dalam KUHAP yang baru.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menjelaskan bahwa forum tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman personel, tetapi juga membangun kesamaan persepsi antara akademisi, hakim, praktisi hukum, dan penyidik dalam menerapkan regulasi baru secara konsisten.
Menurut Abrianto, pembahasan turut menyoroti perluasan subjek yang dapat mengajukan praperadilan, termasuk keterlibatan korban, pelapor, penasihat hukum, maupun keluarga dalam mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP baru.
Kesamaan pemahaman dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya perbedaan interpretasi dalam praktik penegakan hukum.
Seminar diikuti para Pejabat Utama Polda Metro Jaya, antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Narkoba, Direktur Reserse Siber, Direktur Pelindungan Perempuan dan Anak/Perdagangan Orang, Direktur Lalu Lintas, Direktur Polairud, Kabidkum, serta para Kapolres jajaran.
Sejumlah peserta dari wilayah hukum Polda Metro Jaya mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom.
Melalui seminar tersebut, Polda Metro Jaya berharap implementasi KUHAP baru dapat dipahami secara utuh oleh seluruh jajaran sehingga proses penegakan hukum semakin profesional, berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, serta mampu menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.








