Polda Metro Jaya Dalami KUHAP Baru, Perluasan Objek Praperadilan Jadi Fokus Penguatan Penegakan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusakabari.com  — JAKARTA, Perubahan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi perhatian Polda Metro Jaya dalam memperkuat kualitas penegakan hukum.

JAKARTA, Rabu (5/8/2026) — Melalui Seminar Hukum Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Jakarta Selatan, jajaran kepolisian membahas secara komprehensif perluasan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Seminar yang dibuka Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono itu menjadi bagian dari upaya institusi meningkatkan kompetensi personel dalam memahami perubahan regulasi hukum acara pidana.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap tindakan penyidikan dan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Dekananto menegaskan bahwa dinamika perkembangan regulasi menuntut aparat penegak hukum untuk terus memperbarui pengetahuan dan memperdalam pemahaman terhadap hukum acara pidana.

Menurutnya, kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kewenangan penyidik, tetapi juga oleh ketepatan penerapan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada setiap tahapan penegakan hukum, anggota harus memiliki pemahaman yang mendalam.

Baca Juga :  Hadiri Pisah Sambut Kapolres, Ini Pernyataan Wakil Wali Kota Bekasi

Mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga proses penyidikan lainnya harus dipahami secara substansial agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dekananto.

Pembahasan seminar difokuskan pada implikasi penerapan KUHAP baru, khususnya terkait perluasan objek praperadilan yang memberikan ruang pengujian lebih luas terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Materi tersebut dinilai strategis karena berpotensi memengaruhi praktik penyidikan serta perlindungan hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

Untuk memperkaya perspektif, seminar menghadirkan akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber, yakni Dr. Muhammad Khairul Anam, Dr. Albert Aries, dan Prof. Dr. Jamin Ginting, dengan moderator Dr. Lucia Sulastri.

Melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif, peserta diajak mengkaji berbagai konsekuensi yuridis maupun implementatif dari perubahan ketentuan dalam KUHAP yang baru.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menjelaskan bahwa forum tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman personel, tetapi juga membangun kesamaan persepsi antara akademisi, hakim, praktisi hukum, dan penyidik dalam menerapkan regulasi baru secara konsisten.

Baca Juga :  TP PKK Dan DWP Gelar Pengajian Sambut Bulan Suci Ramadhan

Menurut Abrianto, pembahasan turut menyoroti perluasan subjek yang dapat mengajukan praperadilan, termasuk keterlibatan korban, pelapor, penasihat hukum, maupun keluarga dalam mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP baru.

Kesamaan pemahaman dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya perbedaan interpretasi dalam praktik penegakan hukum.

Seminar diikuti para Pejabat Utama Polda Metro Jaya, antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Narkoba, Direktur Reserse Siber, Direktur Pelindungan Perempuan dan Anak/Perdagangan Orang, Direktur Lalu Lintas, Direktur Polairud, Kabidkum, serta para Kapolres jajaran.

Sejumlah peserta dari wilayah hukum Polda Metro Jaya mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom.

Melalui seminar tersebut, Polda Metro Jaya berharap implementasi KUHAP baru dapat dipahami secara utuh oleh seluruh jajaran sehingga proses penegakan hukum semakin profesional, berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, serta mampu menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Wayang Ajen Bawa Warisan Budaya Bekasi ke Panggung PNBK Jilid III
Aspirasi Tetap Dihormati, Polri Tegaskan Anarkisme Tak Bisa Dibenarkan
Dari Maulid hingga Aqiqah, Keluarga H. Zaini Sidi Himpun 5.000 Jamaah di Bintara Jaya
Polwan Sapa Pejuang Aspirasi di DPR, Pengamanan Dikemas Humanis
Polri Jaga Ruang Demokrasi, Aspirasi Publik Diminta Tetap Damai dan Bermartabat
Sardi Dorong Bekasi Perluas Ruang UMKM, dari Titik Usaha Legal hingga Pasar Global
Aji Ali Sabana:Kadin Kota Bekasi mendorong Dari Silaturahmi ke Akses Pasar, HPMB Perkuat Ekosistem UMKM Bekasi
Bambang Suswanto S. E:Gebyar Kemerdekaan di Perwira, dari Gotong Royong Warga hingga Panggung UMKM

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Wayang Ajen Bawa Warisan Budaya Bekasi ke Panggung PNBK Jilid III

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Aspirasi Tetap Dihormati, Polri Tegaskan Anarkisme Tak Bisa Dibenarkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Dari Maulid hingga Aqiqah, Keluarga H. Zaini Sidi Himpun 5.000 Jamaah di Bintara Jaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Polwan Sapa Pejuang Aspirasi di DPR, Pengamanan Dikemas Humanis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Polri Jaga Ruang Demokrasi, Aspirasi Publik Diminta Tetap Damai dan Bermartabat

Berita Terbaru