Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin, SH

Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin, SH

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal 

Oleh: Ade Muksin
Ketua PWI Bekasi Raya

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, bersama para terdakwa lainnya dalam perkara dugaan obstruction of justice layak dicatat sebagai pengingat penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Majelis hakim menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara tindakan para terdakwa dengan terhambatnya proses hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa aktivitas pemberitaan yang dilakukan Tian Bahtiar masih berada dalam lingkup kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pertimbangan ini bukan sekadar alasan hukum dalam satu perkara pidana, melainkan sebuah penegasan prinsip bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dipidanakan hanya karena ditafsirkan mengganggu proses hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kecenderungan penggunaan pasal-pasal pidana secara luas terhadap aktivitas yang sebenarnya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Tafsir yang terlalu jauh terhadap pasal-pasal seperti obstruction of justice berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, diskusi publik, bahkan pemberitaan media.

Baca Juga :  Universitas Moestopo Berkolaborasi dengan Pemda Lombok Barat Gelar Workshop Profesionalisme DPRD

Padahal dalam sistem demokrasi, pers memegang peran penting sebagai pengawas kekuasaan. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik, menguji kebijakan pemerintah, serta membuka ruang diskusi yang sehat dalam masyarakat.

Jika setiap kritik atau pemberitaan dapat ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi proses hukum, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum yang adil, melainkan pembatasan terhadap kebebasan pers.

Undang-Undang Pers telah memberikan mekanisme yang jelas dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme etik melalui Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk menyelesaikan permasalahan jurnalistik tanpa harus membawa wartawan ke ranah pidana.

Karena itu, membawa sengketa pemberitaan langsung ke jalur pidana bukan hanya bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers, tetapi juga berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Majelis hakim dalam perkara ini juga menegaskan bahwa seminar, diskusi akademik, serta ekspresi di media sosial merupakan bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Jabar dan Kapusjarah Polri

Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa ruang publik dalam demokrasi tetap terbuka bagi pertukaran gagasan dan kritik terhadap kekuasaan.

Namun kebebasan pers tentu tidak berarti kebebasan tanpa tanggung jawab. Wartawan tetap terikat pada kode etik jurnalistik yang menuntut akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan. Pers yang profesional harus tetap menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Di sinilah keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab harus terus dijaga.

Putusan bebas dalam perkara ini setidaknya memberikan pelajaran penting bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan kebebasan pers.

Pers tidak bisa dipenjara hanya karena tafsir pasal yang terlalu luas. Dalam negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya menjadi pelindung kebebasan, bukan alat untuk membatasinya.

Ketika pengadilan berani menegaskan prinsip tersebut, maka yang dipulihkan bukan hanya hak para terdakwa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum, pers, dan demokrasi.

red

Sumber Berita : Siaran Pers PWI Kota Bekasi

Berita Terkait

Universitas Moestopo Berkolaborasi dengan Pemda Lombok Barat Gelar Workshop Profesionalisme DPRD
Siip! Walikota Bekasi Resmikan Sisi Barat Jl Perjuangan, Akses Jalan Semakin Lebar dan Lancar
Bahaya Besar Mengintai! Sekolah Demokrasi Beberkan Ancaman Serius bagi Demokrasi RI!
Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Pemkot: Tidak Ada Pemutusan Sepihak terhadap Pegawai R3 dan R4
Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Jabar dan Kapusjarah Polri
Hadiri Undangan PWI Bekasi, PLN UP3 Ciptakan Harmoni Komunikasi

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:50 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:30 WIB

Universitas Moestopo Berkolaborasi dengan Pemda Lombok Barat Gelar Workshop Profesionalisme DPRD

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:17 WIB

Siip! Walikota Bekasi Resmikan Sisi Barat Jl Perjuangan, Akses Jalan Semakin Lebar dan Lancar

Senin, 1 Desember 2025 - 10:52 WIB

Bahaya Besar Mengintai! Sekolah Demokrasi Beberkan Ancaman Serius bagi Demokrasi RI!

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:56 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Pemkot: Tidak Ada Pemutusan Sepihak terhadap Pegawai R3 dan R4

Berita Terbaru