Penyidikan Migas Bekasi: Menelisik Aliran Manfaat dari Aset Energi Daerah

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H.

Nusakabari.com — Kota Bekasi — Dugaan Penyimpangan Kerja Sama Migas Bekasi Memasuki Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Ekonomi Jadi Sorotan, kasus dugaan penyimpangan dalam kerja sama sektor minyak dan gas (migas) yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi terus bergulir dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

Aparat penegak hukum tengah mendalami berbagai aspek perjanjian kerja sama yang terjalin antara PD Migas Kota Bekasi dengan sejumlah mitra usaha di sektor migas, termasuk keterlibatan perusahaan asing dalam pengelolaan lapangan migas yang berada di wilayah administratif Kota Bekasi.

Penyidikan yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir itu berfokus pada konstruksi kerja sama, mekanisme pembiayaan, pembagian hasil usaha, hingga potensi kerugian yang diduga dialami BUMD maupun negara.

Sejumlah dokumen dan keterangan saksi telah dikumpulkan untuk menelusuri rangkaian peristiwa sejak pembentukan kerja sama pada periode 2008–2009 hingga perkembangan kegiatan usaha yang masih berlangsung sampai awal 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, kerja sama tersebut bermula dari nota kesepahaman yang mensyaratkan pembentukan BUMD bidang migas sebagai mitra dalam pengelolaan aset energi. Namun dalam praktiknya, kapasitas permodalan daerah dinilai sangat terbatas.

Modal awal yang disuntikkan pemerintah daerah disebut habis pada tahun pertama operasional, sehingga BUMD kemudian bergantung pada skema pinjaman yang difasilitasi pihak mitra dengan konsekuensi kewajiban pembayaran bunga dan pembatasan terhadap hak pembagian keuntungan.

Baca Juga :  Momentum Maulid Nabi, Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Pesan Persatuan Hingga Berziarah Ke Makam KH Muchtar Tabrani

Penyidik juga menyoroti struktur bisnis yang menempatkan porsi keuntungan mayoritas pada pihak mitra, sementara bagian yang menjadi hak BUMD disebut tidak dapat dinikmati secara penuh selama kewajiban utang belum dilunasi.

Kondisi tersebut diduga berdampak terhadap kemampuan daerah memperoleh manfaat ekonomi optimal dari pengelolaan sumber daya migas yang berada di wilayahnya.

Selain aspek keuangan, penyelidikan turut menelaah proses pengalihan kendali operasional lapangan migas yang sebelumnya berada dalam skema kerja sama dengan badan usaha negara.

Sejumlah dokumen menunjukkan bahwa setelah penandatanganan perjanjian tertentu, kontrol operasional lapangan berpindah ke pihak mitra, sementara peran BUMD menjadi semakin terbatas.

Dalam kajian ekonomi yang ditemukan penyidik, terdapat estimasi potensi nilai bisnis migas yang mencapai triliunan rupiah hingga periode 2035.

Besarnya potensi tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam penghitungan apakah terjadi kehilangan manfaat ekonomi, kerugian korporasi daerah, maupun kerugian negara dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara saat ini telah berada pada tahap penyidikan dan terus berkembang seiring ditemukannya berbagai fakta serta dokumen baru.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kerja sama yang berlangsung sejak awal pembentukan hingga pelaksanaan operasionalnya.

“Fokus kami adalah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk mengungkap secara terang apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi BUMD maupun negara,” ujar Ryan.

Baca Juga :  Takziah Ke Rumah Duka H. Hamzah, Wawali Harris Bobihoe Kenang Almarhum Semasa Hidup

Menurutnya, proses pengumpulan dokumen menjadi salah satu tantangan karena sebagian besar peristiwa terjadi lebih dari satu dekade lalu.

Kendati demikian, tim penyidik tetap berupaya melacak berbagai dokumen, kontrak, laporan keuangan, hingga keputusan strategis yang menjadi dasar kerja sama tersebut.

Sementara itu Ryan menegaskan kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti.

“Setiap informasi yang diperoleh akan diverifikasi secara menyeluruh agar konstruksi perkara yang dibangun benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain itu Ryan menambahkan, Kejaksaan juga menaruh perhatian pada aspek manfaat ekonomi yang semestinya diperoleh daerah dari pengelolaan sumber daya migas.

Oleh karena itu, penyidik tidak hanya menelusuri aspek administratif dan kontraktual, tetapi juga mendalami dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pelaksanaan kerja sama tersebut.

“Penyidikan ini tidak hanya berbicara soal dokumen perjanjian, tetapi juga bagaimana implementasi kerja sama itu berjalan, siapa saja pihak yang mengambil keputusan, serta sejauh mana dampaknya terhadap kepentingan daerah dan negara,” ucap Ryan.

Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap pengumpulan dan pendalaman alat bukti.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kerja sama migas tersebut.

By. Wahyu

Berita Terkait

Wayang Ajen Bawa Warisan Budaya Bekasi ke Panggung PNBK Jilid III
Aspirasi Tetap Dihormati, Polri Tegaskan Anarkisme Tak Bisa Dibenarkan
Dari Maulid hingga Aqiqah, Keluarga H. Zaini Sidi Himpun 5.000 Jamaah di Bintara Jaya
Polwan Sapa Pejuang Aspirasi di DPR, Pengamanan Dikemas Humanis
Polri Jaga Ruang Demokrasi, Aspirasi Publik Diminta Tetap Damai dan Bermartabat
Sardi Dorong Bekasi Perluas Ruang UMKM, dari Titik Usaha Legal hingga Pasar Global
Aji Ali Sabana:Kadin Kota Bekasi mendorong Dari Silaturahmi ke Akses Pasar, HPMB Perkuat Ekosistem UMKM Bekasi
Bambang Suswanto S. E:Gebyar Kemerdekaan di Perwira, dari Gotong Royong Warga hingga Panggung UMKM

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Wayang Ajen Bawa Warisan Budaya Bekasi ke Panggung PNBK Jilid III

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Aspirasi Tetap Dihormati, Polri Tegaskan Anarkisme Tak Bisa Dibenarkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Dari Maulid hingga Aqiqah, Keluarga H. Zaini Sidi Himpun 5.000 Jamaah di Bintara Jaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Polwan Sapa Pejuang Aspirasi di DPR, Pengamanan Dikemas Humanis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Polri Jaga Ruang Demokrasi, Aspirasi Publik Diminta Tetap Damai dan Bermartabat

Berita Terbaru