Skandal Penyertaan Modal Rp43 Miliar: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat!

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Penyertaan Modal Rp43 Miliar: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat!

Oleh: *Ade Muksin*
Ketua PWI Bekasi Raya

Nusakabari.com — Kota Bekasi — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penyertaan modal senilai Rp43 miliar yang digelontorkan Pemkot Bekasi ke tiga BUMD tanpa dasar hukum Perda bukanlah persoalan administratif belaka. Ini adalah skandal keuangan daerah yang mengoyak prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 sudah terang benderang mewajibkan setiap penyertaan modal mendapat persetujuan DPRD melalui Perda. Tanpa itu, anggaran yang keluar cacat hukum. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin uang rakyat sebesar itu bisa mengalir keluar tanpa ada filter hukum?

Baca Juga :  H. Sudjatmiko S. T,. Menyiapkan Tangan-Tangan Terampil di Balik Rumah Layak Kota Bekasi

Kasus ini membuka dua kelemahan sekaligus:
1. Pemkot Bekasi yang lalai—atau sengaja melanggar—aturan main.
2. DPRD Kota Bekasi yang seolah tutup mata padahal fungsi pengawasan ada di pundak mereka.

Jika dibiarkan, publik akan semakin curiga bahwa ada “permainan” di balik penyertaan modal ini. Uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan segelintir pihak. Apalagi jumlahnya Rp43 miliar—bukan angka kecil, melainkan hasil keringat rakyat Bekasi yang seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan publik, bukan dihamburkan tanpa dasar hukum.

Sebagai Ketua PWI Bekasi Raya, saya menilai ini momentum penting bagi pers untuk memperlihatkan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan harus mengawal kasus ini dengan teguh, kritis, dan objektif. Jangan sampai isu sebesar ini tenggelam di balik hiruk-pikuk berita lain.

Baca Juga :  Menembus Laut, 12 Truk Bantuan Polda Jateng Tiba di Labuan Bajo untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Saya juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Jangan ada istilah “menunggu bola”—sebab bola sudah jelas ada di depan mata. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi pelajaran berharga: uang rakyat bukan milik pejabat. Mengelolanya tanpa dasar hukum adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Bekasi membutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas—bukan praktik yang melabrak aturan demi kepentingan segelintir pihak.

Red.

Berita Terkait

Wayang Ajen Bawa Warisan Budaya Bekasi ke Panggung PNBK Jilid III
Aspirasi Tetap Dihormati, Polri Tegaskan Anarkisme Tak Bisa Dibenarkan
Dari Maulid hingga Aqiqah, Keluarga H. Zaini Sidi Himpun 5.000 Jamaah di Bintara Jaya
Polwan Sapa Pejuang Aspirasi di DPR, Pengamanan Dikemas Humanis
Polri Jaga Ruang Demokrasi, Aspirasi Publik Diminta Tetap Damai dan Bermartabat
Sardi Dorong Bekasi Perluas Ruang UMKM, dari Titik Usaha Legal hingga Pasar Global
Aji Ali Sabana:Kadin Kota Bekasi mendorong Dari Silaturahmi ke Akses Pasar, HPMB Perkuat Ekosistem UMKM Bekasi
Bambang Suswanto S. E:Gebyar Kemerdekaan di Perwira, dari Gotong Royong Warga hingga Panggung UMKM

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Wayang Ajen Bawa Warisan Budaya Bekasi ke Panggung PNBK Jilid III

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Aspirasi Tetap Dihormati, Polri Tegaskan Anarkisme Tak Bisa Dibenarkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Dari Maulid hingga Aqiqah, Keluarga H. Zaini Sidi Himpun 5.000 Jamaah di Bintara Jaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Polwan Sapa Pejuang Aspirasi di DPR, Pengamanan Dikemas Humanis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Polri Jaga Ruang Demokrasi, Aspirasi Publik Diminta Tetap Damai dan Bermartabat

Berita Terbaru