Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Depan Kantor PWI Bekasi Raya Mulai Disidangkan

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusakabari.com – KOTA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mulai menyidangkan kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi di depan Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya.

Sidang perdana digelar pada Rabu (26/2/2025) dengan menghadirkan terdakwa Arif Kusnandar Suyuti (AKS) dan Noval Saputra (NS) yang didakwa melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.

Kasus ini bermula pada beberapa waktu lalu ketika korban, seorang jurnalis dari media online, mengalami pengeroyokan oleh sekelompok orang di depan Sekretariat PWI Bekasi Raya Jl. Rawa Tembaga II No.1 Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Insiden tersebut sempat mengundang reaksi keras dan perhatian luas serta kecaman dari berbagai media, PWI Provinsi Jawa Barat dan PWI Pusat yang menuntut proses hukum yang adil bagi pelaku pengeroyokan wartawan.

Baca Juga :  Kota Bekasi Raih Tiga Penghargaan Kesehatan Nasional, Bukti Kerja Nyata Jaga Warga Tetap Sehat

Dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlan, S.H membacakan dakwaan terhadap para terdakwa yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Para terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP tebtang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, karena telah menyebabkan luka-luka pada korban dan mengganggu kebebasan pers,” kata Fadlan.

Ia juga menerangkan jika pada pekan depan agenda sidang ke dua akan menghadirkan saksi korban, saksi-saksi dan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat dakwaan.

“Kita berharap kerjasama dari pihak korban agar dapat hadir di persidangan kedua nanti, untuk didengar keterangannya oleh majelis hakim,” ujarnya.

Baca Juga :  Bank Sampah Jadi Syarat Pencairan Insentif RT/RW, Tri: Kalau Tidak Terbentuk, Insentifnya Tidak Cair

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Purnama S.H., Hakim Anggota Nur Iswandi, S.H., Joedi Sutrisno, S.H., dan Panitera, Eka Surya Setiawan, S.H., menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan depan.

Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin mengatakan kasus ini terus menjadi sorotan, terutama di kalangan insan pers, PWI Propinsi Jawa Barat dan PWI Pusat yang berharap adanya keadilan bagi korban serta perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Kasus ini menjadi sorotan insan pers, PWI Jabar, PWI Pusat dan juga mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap wartawan tidak terulang kembali di masa depan,” tutur Ade.

Red.

Berita Terkait

Wayang Ajen Bawa Warisan Budaya Bekasi ke Panggung PNBK Jilid III
Aspirasi Tetap Dihormati, Polri Tegaskan Anarkisme Tak Bisa Dibenarkan
Dari Maulid hingga Aqiqah, Keluarga H. Zaini Sidi Himpun 5.000 Jamaah di Bintara Jaya
Polwan Sapa Pejuang Aspirasi di DPR, Pengamanan Dikemas Humanis
Polri Jaga Ruang Demokrasi, Aspirasi Publik Diminta Tetap Damai dan Bermartabat
Sardi Dorong Bekasi Perluas Ruang UMKM, dari Titik Usaha Legal hingga Pasar Global
Aji Ali Sabana:Kadin Kota Bekasi mendorong Dari Silaturahmi ke Akses Pasar, HPMB Perkuat Ekosistem UMKM Bekasi
Bambang Suswanto S. E:Gebyar Kemerdekaan di Perwira, dari Gotong Royong Warga hingga Panggung UMKM

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Wayang Ajen Bawa Warisan Budaya Bekasi ke Panggung PNBK Jilid III

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Aspirasi Tetap Dihormati, Polri Tegaskan Anarkisme Tak Bisa Dibenarkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Dari Maulid hingga Aqiqah, Keluarga H. Zaini Sidi Himpun 5.000 Jamaah di Bintara Jaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Polwan Sapa Pejuang Aspirasi di DPR, Pengamanan Dikemas Humanis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Polri Jaga Ruang Demokrasi, Aspirasi Publik Diminta Tetap Damai dan Bermartabat

Berita Terbaru