Menjaga Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Muksin, S.H

Ade Muksin, S.H

Menjaga Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers

Oleh: *Ade Muksin, S.H

Nusakabari.com – Bekasi – KASUS yang menyeret Direktur Pemberitaan JakTV sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung kembali membuka diskursus penting soal relasi antara penegakan hukum dan kebebasan pers. Tuduhan perintangan penyidikan melalui narasi negatif serta dugaan permufakatan jahat menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah proses ini sudah melibatkan Dewan Pers sejak awal?

Sebagai aktor media, Direktur Pemberitaan bekerja dalam ruang lingkup jurnalistik yang seharusnya diawasi terlebih dahulu melalui mekanisme etik, bukan langsung masuk ke ranah pidana. Jika yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik atau aktivitas editorial, maka sangat penting bagi Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi lebih awal dengan Dewan Pers, bukan setelah status hukum dinaikkan menjadi tersangka dan diumumkan ke publik.

Padahal, pada tahun 2019 telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung yang dituangkan dalam SKB No. 01/DP/MoU/II/2019 dan No. Kep.40/A/JA/II/2019. Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk menjaga ruang demokrasi melalui fungsi masing-masing. Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan apakah suatu perkara berkaitan langsung dengan kerja jurnalistik atau tidak.

Baca Juga :  PWI Provinsi Jabar Lantik PWI Bekasi Raya Periode 2024 - 2027

Sayangnya, keterlambatan pelibatan Dewan Pers dalam kasus ini berisiko memunculkan persepsi kriminalisasi terhadap profesi jurnalis. Ini tentu menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah air. Lebih jauh lagi, hal ini dapat menimbulkan efek jera yang keliru—di mana media menjadi enggan bersuara kritis karena takut dikriminalisasi.

Sebagai pengingat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15, telah memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Artinya, pelibatan Dewan Pers bukan sekadar etika, melainkan kewajiban hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Langkah Kejaksaan seharusnya transparan sejak awal: apakah yang sedang diselidiki adalah tindakan pribadi pelaku, atau konten jurnalistik yang bersangkutan. Jika produk jurnalistik yang menjadi masalah, maka prosedur etik di Dewan Pers adalah pintu pertama yang harus ditempuh. Hanya jika ditemukan adanya unsur pidana di luar kerja jurnalistik—misalnya permufakatan jahat, intimidasi, atau sabotase—barulah proses hukum bisa dimulai.

Baca Juga :  Tingkatkan Taqwa Kota Bekasi hadirkan Bekasi Bershalawat

Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga mutlak diperlukan dan harus dijadikan sistem baku. Perlu ada kejelasan mekanisme di mana kasus yang melibatkan insan pers dalam kapasitas jurnalistiknya tidak langsung dibawa ke jalur pidana tanpa melalui penilaian etik terlebih dahulu.

Menjaga kebebasan pers bukan berarti membebaskan siapa pun dari hukum. Tetapi memastikan bahwa penegakan hukum tidak menjadi alat pembungkam kebenaran. Ketika prosedur ditegakkan dengan adil dan menghormati peran masing-masing lembaga, maka kita akan melahirkan demokrasi yang sehat, terbuka, dan akuntabel.

Jika hukum berdiri tanpa mempertimbangkan konteks kebebasan pers, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan ketakutan. Dalam demokrasi, pers adalah pilar keempat—bukan sasaran tembak ketika suara mereka tak nyaman di telinga penguasa. *

Sumber: Ade Muksin, SH., ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024 – 2027

Berita Terkait

Kudatuli dan Jejak Demokrasi: Harga Kebebasan yang Tak Boleh Dilupakan
H. Sudjatmiko S. T,. Menyiapkan Tangan-Tangan Terampil di Balik Rumah Layak Kota Bekasi
PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi
Samuel Sitompul : Dari Gotong Royong ke Konsolidasi, PBB Kota Bekasi Menatap Babak Baru
Muslim Tampubolon Nahkodai PBB Kota Bekasi, Sinergi Lintas Ormas Diperkuat
Saat Deteksi Dini Menjadi Barometer Kesehatan Warga Bekasi
Akta Cerai Tak Tercatat di Pengadilan Agama, Data Keluarga HO Terlanjur Terpecah
Daya Beli Dijaga, UMKM Digerakkan, Warga Disatukan di Bekasi Selatan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:17 WIB

Kudatuli dan Jejak Demokrasi: Harga Kebebasan yang Tak Boleh Dilupakan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:33 WIB

H. Sudjatmiko S. T,. Menyiapkan Tangan-Tangan Terampil di Balik Rumah Layak Kota Bekasi

Senin, 27 Juli 2026 - 06:51 WIB

PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:07 WIB

Samuel Sitompul : Dari Gotong Royong ke Konsolidasi, PBB Kota Bekasi Menatap Babak Baru

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:19 WIB

Muslim Tampubolon Nahkodai PBB Kota Bekasi, Sinergi Lintas Ormas Diperkuat

Berita Terbaru