- Nusa kabari. Com—Satu Tewas, Enam Luka Akibat Truk Diduga Rem Blong di Bekasi, Pemkot Pastikan Korban Ditangani Tanpa Memandang Domisili
KOTA BEKASI – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk bermuatan besar di Kota Bekasi menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojek daring) serta menyebabkan enam orang lainnya mengalami luka-luka,Berdasarkan hasil pemutakhiran data pihak kepolisian, jumlah total korban dalam insiden berjumlah 10 orang.
Insiden yang diduga dipicu kegagalan fungsi pengereman (rem blong) itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, saat arus kendaraan padat oleh aktivitas masyarakat yang berangkat bekerja.
Berdasarkan informasi awal, truk yang melaju tidak mampu berhenti ketika mendekati lampu lalu lintas dan menghantam antrean sepeda motor yang tengah menunggu giliran melintas. Benturan keras mengakibatkan satu korban meninggal dunia di lokasi, sementara korban lainnya segera dievakuasi ke sejumlah rumah sakit.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menyampaikan bahwa jumlah korban dalam peristiwa tersebut mencapai tujuh orang.
Satu korban dinyatakan meninggal dunia, sedangkan enam lainnya masih menjalani perawatan di beberapa fasilitas kesehatan.
“Korban meninggal dunia merupakan pengemudi ojek online yang sedang melintas. Sementara enam korban lainnya mengalami luka-luka dan saat ini dirawat di empat rumah sakit,” ujar Abdul Harris.
Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Chasbullah Abdulmadjid, RS Bakti Kartini, RS Mitra Keluarga, dan RS Siloam Timur.
Berdasarkan data sementara, korban meninggal tercatat ber-KTP Jakarta Timur namun berdomisili di Cikarang. Adapun sebagian korban luka diketahui merupakan warga Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan seluruh korban akan memperoleh pelayanan dan pendampingan tanpa membedakan status domisili maupun kepemilikan KTP.
Pemerintah juga memastikan proses administrasi, termasuk pengurusan santunan, akan dikawal hingga tuntas.
Di sisi lain, Kepala Cabang Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya telah bergerak cepat berkoordinasi dengan rumah sakit serta keluarga korban untuk mempercepat proses penjaminan.
Sesuai ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta.
Jasa Raharja juga menerapkan mekanisme jemput bola agar proses pencairan santunan dapat dilakukan secepat mungkin.
Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Sudirman, menjelaskan salah seorang korban yang dirawat di rumah sakit tersebut mengalami benturan cukup berat sehingga masih menjalani penanganan intensif oleh tim medis.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, serta Kepolisian guna meningkatkan pengawasan terhadap kelayakan kendaraan melalui uji KIR, sekaligus memperketat penegakan aturan pembatasan jam operasional kendaraan berat di jalur protokol.
Langkah itu diharapkan dapat meminimalkan potensi kecelakaan serupa dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.








