DLH Kota Bekasi Tindaklanjuti Pengaduan Warga Terkait Dampak Limbah Kegiatan SPPG

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DLH Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama tim UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi melakukan langkah-langkah berupa peninjauan lapangan, pengumpulan data dan informasi, serta koordinasi dengan pihak pengelola SPPG dan unsur kewilayahan setempat.

DLH Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama tim UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi melakukan langkah-langkah berupa peninjauan lapangan, pengumpulan data dan informasi, serta koordinasi dengan pihak pengelola SPPG dan unsur kewilayahan setempat.

Nusakabari.com — Kota Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti pengaduan masyarakat bersama unsur wilayah Kelurahan Jatimelati terkait dugaan dampak pengelolaan limbah dari kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di sekitar permukiman warga RT 03 RW 011, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, pada Jumat (06/02).

Pengaduan disampaikan oleh warga setempat yang mengeluhkan adanya bau tidak sedap, gangguan kebersihan lingkungan, serta potensi dampak kesehatan akibat pembuangan limbah cair yang diduga dialirkan langsung ke saluran lingkungan permukiman Puri Gading. Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan serta kualitas hidup masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama tim UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi melakukan langkah-langkah berupa peninjauan lapangan, pengumpulan data dan informasi, serta koordinasi dengan pihak pengelola SPPG dan unsur kewilayahan setempat.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Hasil penelusuran awal tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di lapangan menunjukkan bahwa limbah yang dikeluhkan masyarakat berupa limbah cair dan sisa makanan hasil pencucian ompreng (wadah makanan kegiatan SPPG). Air bekas pencucian tersebut diketahui dibuang melalui pipa yang terhubung dengan saluran permukiman warga di area perbatasan Puri Gading RT 003 RW 011 Villa Ubud.

Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi memberikan arahan kepada pihak pengelola kegiatan untuk segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah, termasuk memastikan tidak ada lagi pembuangan limbah langsung ke saluran lingkungan tanpa proses pengolahan sesuai ketentuan. Selain itu, DLH akan melakukan pemantauan lanjutan serta evaluasi terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan oleh pihak terkait.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dra. Kiswatiningsih M.,C, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha dan/atau kegiatan wajib mengelola limbah yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Serahkan LKPD (Unaudited) Tahun 2024 ke BPK Perwakilan Jawa Barat

“Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Kami tidak mentolerir pembuangan limbah yang dapat mencemari lingkungan permukiman. DLH Kota Bekasi akan melakukan pembinaan sekaligus pengawasan ketat, dan apabila ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dra. Kiswatiningsih.

Beliau juga menambahkan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam pengawasan lingkungan.

“Kami mengapresiasi kepedulian warga yang telah menyampaikan pengaduan. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat semakin meningkat. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku kegiatan, dan masyarakat adalah kunci dalam menjaga kualitas lingkungan Kota Bekasi,” tambahnya.

DLH Kota Bekasi berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, demi terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bekasi.

red

Berita Terkait

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah
Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern
Kota Bekasi Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026, Tri Adhianto Raih Top Pembina
Wali Kota Bekasi dan Mendikdasmen Dukung Penuh AYIMUN 2026, Dorong Generasi Muda Tampil Positif di Kancah Global
Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi
Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Tekan Angka Kanker Serviks Sejak Dini

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:31 WIB

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Sabtu, 18 April 2026 - 22:26 WIB

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Rabu, 15 April 2026 - 22:17 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

Kota Bekasi Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026, Tri Adhianto Raih Top Pembina

Sabtu, 11 April 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota Bekasi dan Mendikdasmen Dukung Penuh AYIMUN 2026, Dorong Generasi Muda Tampil Positif di Kancah Global

Berita Terbaru