Dari Edukasi ke Regulasi, MUI Bekasi Dorong Penguatan Keluarga Hadapi Isu LGBTQ

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusakabari.com —- BEKASI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mendorong generasi muda menghadapi isu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) secara kritis, edukatif, dan tidak reaktif.

Penguatan pemahaman keagamaan, ketahanan keluarga, pendidikan karakter, serta pendampingan psikologis dinilai menjadi bagian penting dalam merespons dinamika sosial yang berkembang.

Pesan tersebut mengemuka dalam Talkshow Bersama Generasi Muda bertajuk “Waspada LGBTQ” yang digagas Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Kota Bekasi, Selasa (11/8/2026).

Forum tersebut tidak semata membahas LGBTQ dari perspektif identitas, tetapi juga menyoroti perkembangan psikologis, lingkungan keluarga, pengaruh sosial, serta pentingnya membangun kemampuan generasi muda untuk memahami dirinya secara sehat dan bertanggung jawab.

Dalam pemaparan, peserta diajak membedakan antara fase kebingungan dalam proses perkembangan identitas dengan identitas seseorang yang telah terbentuk.

Karena itu, pemahaman terhadap fenomena LGBTQ dinilai perlu dibangun melalui edukasi dan pendampingan, bukan semata-mata melalui ketakutan, pelabelan, atau stigma.

“LGBT itu bukan situasi yang tergolong dari diri kita,” ujar pembicara dalam sesi tersebut.

Pendekatan yang dikedepankan ialah penguatan pemahaman diri, pengembangan karakter, tanggung jawab, nilai keagamaan, serta terciptanya lingkungan yang memberikan rasa aman bagi anak dan remaja.

Keluarga Menjadi Benteng Pertama
MUI Kota Bekasi juga menempatkan keluarga sebagai lingkungan pertama yang memiliki peran penting dalam perkembangan psikologis dan pembentukan karakter anak.

Pola pengasuhan yang disertai kekerasan fisik maupun verbal, pemberian label negatif, sikap meremehkan, hingga pengucilan dinilai dapat memberikan tekanan emosional terhadap anak.

Karena itu, keluarga didorong tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi ruang komunikasi dan pendampingan yang sehat.

Anak perlu mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang dihadapinya tanpa langsung berhadapan dengan stigma atau penghakiman.

Baca Juga :  Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta Lakukan Hak Jawab

Dalam konteks tersebut, kewaspadaan terhadap LGBTQ juga diingatkan agar tidak diterjemahkan sebagai ketakutan berlebihan.

“Waspada itu ada tiga: pengaruh, dampak, dan risiko,” kata pembicara.

Kerangka tersebut menekankan pentingnya melihat persoalan secara kontekstual sebelum menentukan respons.

Edukasi, komunikasi keluarga, pendampingan, dan penguatan nilai menjadi pendekatan yang dinilai lebih konstruktif dalam membangun ketahanan generasi muda.

Dari Edukasi ke Kebijakan Daerah
Pembahasan mengenai LGBTQ di ruang publik tersebut berjalan beriringan dengan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bekasi tentang perbuatan menyimpang.

Ketua MUI Kota Bekasi Drs. KH. Saifuddin Siroj mengatakan, MUI bersama ulama dan organisasi kemasyarakatan telah dilibatkan dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut.

MUI juga telah menyampaikan sejumlah masukan untuk memperkuat substansi Raperda.

Salah satu poin yang didorong ialah penguatan pendidikan melalui muatan lokal (mulok) yang dikelola Pemerintah Kota Bekasi.

Menurut Saifuddin, muatan lokal diharapkan tidak hanya diterapkan pada jenjang tertentu, tetapi dapat dikembangkan di seluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Materinya diarahkan untuk memperkuat nilai moral, karakter, serta nilai keagamaan yang berkembang di lingkungan masyarakat Kota Bekasi.

Penguatan pendidikan tersebut ditempatkan sebagai langkah preventif.

Dengan pendidikan yang kuat, keluarga dan sekolah diharapkan memiliki instrumen lebih baik dalam membangun karakter anak dan remaja di tengah perubahan sosial serta derasnya arus informasi.

Saifuddin menilai penanganan persoalan sosial tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan regulasi.

Pemerintah daerah, DPRD, ulama, organisasi kemasyarakatan, keluarga, dan lingkungan pendidikan perlu mengambil peran sesuai kewenangannya.

Raperda tersebut, kata dia, diharapkan tidak berhenti pada aspek penindakan, tetapi juga menjadi landasan bagi langkah pencegahan, edukasi, pendampingan, dan penguatan lingkungan sosial.

Baca Juga :  Pasca-Lebaran 2026: Rebound IHSG Terganjal Krisis Selat Hormuz, Pasar Keuangan Hadapi Risiko Stagflasi

MUI Minta Masukan Terakomodasi
Dalam proses penyusunan Raperda, MUI juga meminta agar berbagai masukan yang telah disampaikan dapat ditelusuri kembali dalam draf terbaru.

Setiap usulan diharapkan terlihat secara jelas dalam pasal maupun ayat yang disusun.

Jika terdapat masukan yang tidak dapat diakomodasi, MUI meminta adanya penjelasan mengenai pertimbangan hukumnya.

Dari sisi legislasi, draf Raperda disebut telah melalui proses harmonisasi di tingkat provinsi.

Berdasarkan proses tersebut, pembahasan disebut tidak menemukan hambatan dari sisi kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

DPRD Kota Bekasi selanjutnya masih menunggu finalisasi rumusan sebelum draf tersebut kembali dibahas bersama pihak-pihak terkait.

Saifuddin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, MUI, ulama, organisasi kemasyarakatan, keluarga, dan dunia pendidikan.

Setiap unsur memiliki tanggung jawab sesuai kapasitas dan kewenangannya.

Dengan demikian, pembahasan Raperda tidak hanya diarahkan pada lahirnya sebuah regulasi, tetapi juga pada bagaimana kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif, proporsional, dan berorientasi pada pencegahan.

Tahap finalisasi dinilai menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan, rumusan norma, mekanisme edukasi dan pencegahan, serta penguatan keluarga dan pendidikan.

Pada akhirnya, menghadapi isu LGBTQ di kalangan generasi muda tidak cukup dengan membangun kewaspadaan.

Diperlukan ekosistem yang lebih luas: keluarga yang komunikatif, pendidikan yang memperkuat karakter, lingkungan sosial yang tidak mudah memberi stigma, serta kebijakan publik yang memiliki landasan hukum dan tujuan pencegahan yang jelas.

MUI Kota Bekasi berharap sinergi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun generasi muda yang memiliki pemahaman keagamaan, karakter, kemampuan berpikir kritis, dan ketahanan menghadapi berbagai dinamika sosial.

Berita Terkait

Wayang Ajen Bawa Warisan Budaya Bekasi ke Panggung PNBK Jilid III
Aspirasi Tetap Dihormati, Polri Tegaskan Anarkisme Tak Bisa Dibenarkan
Dari Maulid hingga Aqiqah, Keluarga H. Zaini Sidi Himpun 5.000 Jamaah di Bintara Jaya
Polwan Sapa Pejuang Aspirasi di DPR, Pengamanan Dikemas Humanis
Polri Jaga Ruang Demokrasi, Aspirasi Publik Diminta Tetap Damai dan Bermartabat
Sardi Dorong Bekasi Perluas Ruang UMKM, dari Titik Usaha Legal hingga Pasar Global
Aji Ali Sabana:Kadin Kota Bekasi mendorong Dari Silaturahmi ke Akses Pasar, HPMB Perkuat Ekosistem UMKM Bekasi
Bambang Suswanto S. E:Gebyar Kemerdekaan di Perwira, dari Gotong Royong Warga hingga Panggung UMKM

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Wayang Ajen Bawa Warisan Budaya Bekasi ke Panggung PNBK Jilid III

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Aspirasi Tetap Dihormati, Polri Tegaskan Anarkisme Tak Bisa Dibenarkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Dari Maulid hingga Aqiqah, Keluarga H. Zaini Sidi Himpun 5.000 Jamaah di Bintara Jaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Polwan Sapa Pejuang Aspirasi di DPR, Pengamanan Dikemas Humanis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Polri Jaga Ruang Demokrasi, Aspirasi Publik Diminta Tetap Damai dan Bermartabat

Berita Terbaru