Nusakabari.com —– JAKARTA — Ruang keluarga yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak justru diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perkara tersebut dengan menetapkan ayah kandung korban berinisial H (48) sebagai tersangka.
Kasus itu mencuat setelah korban, yang saat kejadian masih berusia anak, berani membuka cerita mengenai apa yang dialaminya kepada guru bimbingan konseling dan wali kelas di sekolah.
Dari titik itulah rangkaian pendampingan dan proses hukum mulai berjalan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2025.
Hasil penyidikan menunjukkan dugaan kekerasan seksual terjadi secara berulang dalam rentang 2020 hingga September 2024.
“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan,” kata Rita.
Menurut dia, penanganan perkara tidak semata diarahkan untuk membuktikan dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta dukungan pemulihan.
Berawal dari Keberanian Korban Bercerita
Pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari keberanian korban menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada pihak sekolah.
Guru bimbingan konseling dan wali kelas kemudian berkoordinasi dengan keluarga untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan.
Korban selanjutnya memperoleh akses terhadap layanan perlindungan perempuan dan anak serta ditempatkan pada fasilitas perlindungan yang dinilai sesuai dengan kebutuhannya.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Dalam kasus yang melibatkan anak, ruang aman untuk berbicara menjadi salah satu pintu awal untuk mengungkap peristiwa sekaligus mencegah korban kembali berada dalam situasi yang rentan.
Penyidikan Tak Bertumpu pada Satu Keterangan
Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation dalam membangun konstruksi perkara.
Sejumlah pihak diperiksa, mulai dari korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, hingga saksi lainnya. Penyidik juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.
Selain itu, pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum, pemeriksaan psikologis korban, serta permintaan keterangan dari ahli medis dan ahli psikologi turut dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
Rita menegaskan, keterangan korban tidak berdiri sendiri sebagai satu-satunya dasar dalam proses penyidikan.
“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya,” ujar Rita.
Seluruh temuan tersebut, lanjut dia, dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
H Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, H ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2026.
Sehari kemudian, 16 Juli 2026, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Masa penahanan tersebut juga telah memperoleh perpanjangan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Sementara itu, proses hukum kini memasuki tahapan lanjutan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik masih berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan psikologis terhadap tersangka juga dijadwalkan sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Perlindungan Korban Menjadi Prioritas
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus menempatkan kepentingan terbaik bagi korban sebagai prioritas.
Menurut Budi, identitas korban harus dilindungi. Proses pemeriksaan pun perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak agar proses hukum tidak menambah beban yang telah dialaminya.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak berhenti pada penetapan tersangka.
Perlindungan, pendampingan, dan proses pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan perkara.
“Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita,” kata Budi.
Menurut dia, ketika seorang anak mulai menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan pengalaman yang membuatnya tidak nyaman, respons orang dewasa menjadi sangat menentukan.
Anak perlu didengarkan tanpa dihakimi, dilindungi dari potensi ancaman, dan segera diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan.
Masyarakat Diminta Tak Diam
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak agar segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110.
Pelaporan sedini mungkin dinilai penting untuk membuka akses terhadap perlindungan dan pendampingan sekaligus memungkinkan aparat melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini juga kembali menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak selalu berlangsung di ruang yang terlihat oleh publik. Dalam sejumlah situasi, lingkungan terdekat justru dapat menjadi ruang yang paling sulit bagi korban untuk bersuara.
Karena itu, keberanian seorang anak untuk bercerita, kesediaan orang dewasa untuk mendengarkan, serta respons cepat keluarga, sekolah, dan aparat penegak hukum menjadi mata rantai penting dalam memutus kekerasan dan memastikan anak mendapatkan kembali rasa aman.








