Wali Kota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas selama Libur Idul Fitri 1446 H

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusakabari.com – KOTA BEKASI – Menjelang Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Rabu, 19/3/2025.

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, maka disampaikan hal-hal berikut:

Baca Juga :  Tri Sampaikan Belasungkawa Kepada Keluarga 2 Korban Meninggal Akibat Sengatan Listrik

1. Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan diluar dinas pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M baik oleh ASN ataupun Non ASN.
2. Pemegang kendaraan dinas jabatan/operasional agar memastikan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada dibawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.
3. Kendaraan dinas jabatan/operasional yang hilang atau mengalami kerusakan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.
4. Pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 886 Personel, 12 Diantaranya Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto, hari Rabu 19 Maret 2025.

Red.

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Apresiasi Rumah Batik Lansia Selasih, Dorong Kreativitas dan Kemandirian Lansia
Hari Koperasi ke-78 Tingkat Kota Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Ajak Warga Perkuat Semangat Berkoperasi
Bareng Komunitas Vespa, Wawali Harris Bobihoe Gaungkan Semangat Kemerdekaan
Antisipasi Tawuran, RW 001 Harapan Jaya Gelar Siskamling
Wawali Harris Bobihoe Ajak Warga Meriahkan HUT RI 80
Sidak ke Kantor Satpol PP, Wali Kota Bekasi Ingatkan Pentingnya Tertibkan Bangunan Liar Secara Humanis
PWI Bekasi Raya dan DPP LAKI Siap Gelar Diskusi Publik Nasional
Hari Anak Nasional 2025, Tri Adhianto Fokuskan Sekolah Ramah Anak, Cegah Kekerasan dan Diskriminasi Sejak Dini
Berita ini 1,525 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi Rumah Batik Lansia Selasih, Dorong Kreativitas dan Kemandirian Lansia

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:15 WIB

Hari Koperasi ke-78 Tingkat Kota Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Ajak Warga Perkuat Semangat Berkoperasi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Bareng Komunitas Vespa, Wawali Harris Bobihoe Gaungkan Semangat Kemerdekaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Antisipasi Tawuran, RW 001 Harapan Jaya Gelar Siskamling

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Wawali Harris Bobihoe Ajak Warga Meriahkan HUT RI 80

Berita Terbaru

Berita

Antisipasi Tawuran, RW 001 Harapan Jaya Gelar Siskamling

Jumat, 1 Agu 2025 - 19:40 WIB

Berita

Wawali Harris Bobihoe Ajak Warga Meriahkan HUT RI 80

Jumat, 1 Agu 2025 - 17:12 WIB