Solusi untuk Wali Kota Bandung Terkait Upaya Pesangon Karyawan Bonbin

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKAD Kota Bandung beserta jajaran, perwakilan BBKSDA, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Biro Hukum Pemkot Bandung, serta perwakilan serikat pekerja yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Yutama & Partners, Zanuar Zain Yutama, S.H., C.L.A., C.PCLE.

Kepala BKAD Kota Bandung beserta jajaran, perwakilan BBKSDA, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Biro Hukum Pemkot Bandung, serta perwakilan serikat pekerja yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Yutama & Partners, Zanuar Zain Yutama, S.H., C.L.A., C.PCLE.

Nusakabari.com – Bandung – Polemik penutupan Kebun Binatang Bandung terus bergulir menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Lembaga Konservasi Nomor 107 Tahun 2026. Dampak kebijakan tersebut kembali memicu tuntutan dari para karyawan yang mempertanyakan kepastian hak-hak normatif mereka, terutama terkait pesangon.

Isu ini mengemuka dalam pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) yang digelar di One Eighty Coffee, Bandung, Senin (9/2/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan pengelola, Kepala BKAD Kota Bandung beserta jajaran, perwakilan BBKSDA, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Biro Hukum Pemkot Bandung, serta perwakilan serikat pekerja yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Yutama & Partners, Zanuar Zain Yutama, S.H., C.L.A., C.PCLE.

Dalam pembukaan rapat, kuasa hukum serikat pekerja menyoroti tindakan penutupan lokasi kebun binatang yang disertai pemasangan garis polisi (police line) pada 6 Agustus lalu. Menurutnya, langkah tersebut berdampak langsung terhadap terhentinya aktivitas kerja para karyawan.
“Kami sangat prihatin atas tindakan penutupan Bonbin pada 6 Agustus lalu. Pihak Pemkot Bandung langsung menutup lokasi dengan police line tanpa musyawarah dengan manajemen,” ujar Zanuar, kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Rangkaian HPN, 200 Wartawan Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang

Dalam pembahasan, perwakilan serikat pekerja dan pengelola menyampaikan keberatan terhadap rancangan skema penggajian yang ditawarkan Pemkot Bandung. Keberatan tersebut didasarkan pada belum adanya kepastian pemenuhan hak pesangon bagi para karyawan terdampak penutupan.

“Sebagai solusi. pihak pengelola telah beberapa kali mengusulkan pembukaan kembali operasional melalui penjualan tiket sebagai solusi agar karyawan tetap bekerja dan memperoleh penghasilan. Namun hingga kini, usulan tersebut belum direalisasikan oleh Pemerintah Kota.” tegas Zanuar.

Dinas Ketenagakerjaan dalam forum tersebut menegaskan bahwa pesangon merupakan hak normatif karyawan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Disnaker menyatakan komitmennya untuk membantu memperjuangkan hak-hak pekerja. Secara regulasi, kewajiban pembayaran pesangon berada pada pihak pemberi kerja, yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Meski demikian, Disnaker mengaku telah berupaya mempertanyakan persoalan tersebut kepada BKAD.

Baca Juga :  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Bapperida, Sekda Tegaskan Penguatan Perencanaan Berbasis Riset dan Inovasi

Sementara itu, Biro Hukum Pemkot Bandung menyampaikan bahwa secara hukum tidak terdapat dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih kewajiban pembayaran pesangon. Tanggung jawab tersebut tetap melekat pada pihak pemberi kerja. Pemkot, lanjutnya, hanya dapat memfasilitasi keberlanjutan pekerjaan dengan skema pengelola baru.

Hingga pertemuan berakhir, belum terdapat solusi konkret terkait kepastian pembayaran pesangon. Pemkot lebih menekankan pada opsi keberlanjutan pekerjaan di bawah manajemen baru, sementara penyelesaian kewajiban pesangon masih menjadi persoalan yang belum menemukan titik terang.
Rapat berlangsung dalam suasana diskusi terbuka, namun belum menghasilkan keputusan final yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan penuh terhadap hak-hak karyawan terdampak penutupan Kebun Binatang Bandung.

red

Berita Terkait

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah
Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern
Kota Bekasi Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026, Tri Adhianto Raih Top Pembina
Wali Kota Bekasi dan Mendikdasmen Dukung Penuh AYIMUN 2026, Dorong Generasi Muda Tampil Positif di Kancah Global
Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi
Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Tekan Angka Kanker Serviks Sejak Dini

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:31 WIB

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Sabtu, 18 April 2026 - 22:26 WIB

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Rabu, 15 April 2026 - 22:17 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

Kota Bekasi Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026, Tri Adhianto Raih Top Pembina

Sabtu, 11 April 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota Bekasi dan Mendikdasmen Dukung Penuh AYIMUN 2026, Dorong Generasi Muda Tampil Positif di Kancah Global

Berita Terbaru