Solusi untuk Wali Kota Bandung Terkait Upaya Pesangon Karyawan Bonbin

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKAD Kota Bandung beserta jajaran, perwakilan BBKSDA, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Biro Hukum Pemkot Bandung, serta perwakilan serikat pekerja yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Yutama & Partners, Zanuar Zain Yutama, S.H., C.L.A., C.PCLE.

Kepala BKAD Kota Bandung beserta jajaran, perwakilan BBKSDA, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Biro Hukum Pemkot Bandung, serta perwakilan serikat pekerja yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Yutama & Partners, Zanuar Zain Yutama, S.H., C.L.A., C.PCLE.

Nusakabari.com – Bandung – Polemik penutupan Kebun Binatang Bandung terus bergulir menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Lembaga Konservasi Nomor 107 Tahun 2026. Dampak kebijakan tersebut kembali memicu tuntutan dari para karyawan yang mempertanyakan kepastian hak-hak normatif mereka, terutama terkait pesangon.

Isu ini mengemuka dalam pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) yang digelar di One Eighty Coffee, Bandung, Senin (9/2/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan pengelola, Kepala BKAD Kota Bandung beserta jajaran, perwakilan BBKSDA, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Biro Hukum Pemkot Bandung, serta perwakilan serikat pekerja yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Yutama & Partners, Zanuar Zain Yutama, S.H., C.L.A., C.PCLE.

Dalam pembukaan rapat, kuasa hukum serikat pekerja menyoroti tindakan penutupan lokasi kebun binatang yang disertai pemasangan garis polisi (police line) pada 6 Agustus lalu. Menurutnya, langkah tersebut berdampak langsung terhadap terhentinya aktivitas kerja para karyawan.
“Kami sangat prihatin atas tindakan penutupan Bonbin pada 6 Agustus lalu. Pihak Pemkot Bandung langsung menutup lokasi dengan police line tanpa musyawarah dengan manajemen,” ujar Zanuar, kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Hadirkan Keran Minum Langsung di Tengah Kota Untuk Warga Yang Olahraga!

Dalam pembahasan, perwakilan serikat pekerja dan pengelola menyampaikan keberatan terhadap rancangan skema penggajian yang ditawarkan Pemkot Bandung. Keberatan tersebut didasarkan pada belum adanya kepastian pemenuhan hak pesangon bagi para karyawan terdampak penutupan.

“Sebagai solusi. pihak pengelola telah beberapa kali mengusulkan pembukaan kembali operasional melalui penjualan tiket sebagai solusi agar karyawan tetap bekerja dan memperoleh penghasilan. Namun hingga kini, usulan tersebut belum direalisasikan oleh Pemerintah Kota.” tegas Zanuar.

Dinas Ketenagakerjaan dalam forum tersebut menegaskan bahwa pesangon merupakan hak normatif karyawan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Disnaker menyatakan komitmennya untuk membantu memperjuangkan hak-hak pekerja. Secara regulasi, kewajiban pembayaran pesangon berada pada pihak pemberi kerja, yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Meski demikian, Disnaker mengaku telah berupaya mempertanyakan persoalan tersebut kepada BKAD.

Baca Juga :  Daya Beli Dijaga, UMKM Digerakkan, Warga Disatukan di Bekasi Selatan

Sementara itu, Biro Hukum Pemkot Bandung menyampaikan bahwa secara hukum tidak terdapat dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih kewajiban pembayaran pesangon. Tanggung jawab tersebut tetap melekat pada pihak pemberi kerja. Pemkot, lanjutnya, hanya dapat memfasilitasi keberlanjutan pekerjaan dengan skema pengelola baru.

Hingga pertemuan berakhir, belum terdapat solusi konkret terkait kepastian pembayaran pesangon. Pemkot lebih menekankan pada opsi keberlanjutan pekerjaan di bawah manajemen baru, sementara penyelesaian kewajiban pesangon masih menjadi persoalan yang belum menemukan titik terang.
Rapat berlangsung dalam suasana diskusi terbuka, namun belum menghasilkan keputusan final yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan penuh terhadap hak-hak karyawan terdampak penutupan Kebun Binatang Bandung.

red

Berita Terkait

Wayang Ajen Bawa Warisan Budaya Bekasi ke Panggung PNBK Jilid III
Aspirasi Tetap Dihormati, Polri Tegaskan Anarkisme Tak Bisa Dibenarkan
Dari Maulid hingga Aqiqah, Keluarga H. Zaini Sidi Himpun 5.000 Jamaah di Bintara Jaya
Polwan Sapa Pejuang Aspirasi di DPR, Pengamanan Dikemas Humanis
Polri Jaga Ruang Demokrasi, Aspirasi Publik Diminta Tetap Damai dan Bermartabat
Sardi Dorong Bekasi Perluas Ruang UMKM, dari Titik Usaha Legal hingga Pasar Global
Aji Ali Sabana:Kadin Kota Bekasi mendorong Dari Silaturahmi ke Akses Pasar, HPMB Perkuat Ekosistem UMKM Bekasi
Bambang Suswanto S. E:Gebyar Kemerdekaan di Perwira, dari Gotong Royong Warga hingga Panggung UMKM

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Wayang Ajen Bawa Warisan Budaya Bekasi ke Panggung PNBK Jilid III

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Aspirasi Tetap Dihormati, Polri Tegaskan Anarkisme Tak Bisa Dibenarkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Dari Maulid hingga Aqiqah, Keluarga H. Zaini Sidi Himpun 5.000 Jamaah di Bintara Jaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Polwan Sapa Pejuang Aspirasi di DPR, Pengamanan Dikemas Humanis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Polri Jaga Ruang Demokrasi, Aspirasi Publik Diminta Tetap Damai dan Bermartabat

Berita Terbaru