PWI Bekasi Raya Kecam Oknum Guru Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H.

Nusakabari.com — BEKASI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras pernyataan seorang oknum guru swasta di SMP Al-Wathoniyah, Kabupaten Bekasi, yang diduga melecehkan profesi wartawan melalui rekaman suara (voice note) yang kini viral di media sosial. Kamis, 22/5/2025.

Dalam rekaman tersebut, guru berinisial R menyampaikan ucapan bernada merendahkan profesi wartawan dan mengklaim dirinya telah memperoleh surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat untuk “mengawasi wartawan yang bergaya preman”. Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis di Bekasi Raya.

Baca Juga :  Sambut Hari Kebangkitan Nasional, RSUD CAM Gelar Giat Donor Darah

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“PWI Bekasi Raya tidak akan tinggal diam terhadap tindakan semacam ini. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang. Kami meminta aparat penegak hukum untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ade Muksin dalam pernyataan resminya, Kamis (22/5/2025).

Selain itu, PWI Bekasi Raya juga mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk mengambil langkah tegas atas perilaku guru yang dianggap tidak mencerminkan etika seorang pendidik.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Gelar Tasyakuran: Akhiri Dualisme, Teguhkan Persatuan Wartawan

“Kami berharap pihak sekolah memberikan sanksi internal dan melakukan pembinaan agar peristiwa serupa tidak terulang. Profesi wartawan harus dihormati sebagaimana profesi pendidik juga harus dijunjung tinggi,” tambahnya.

PWI Bekasi Raya menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus ini, serta menjamin perlindungan bagi setiap insan pers yang mendapat intimidasi atau pelecehan saat menjalankan tugas jurnalistik. (***)

Red

Sumber Berita : PWI Bekasi Raya

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tegaskan Renang di Sekolah Tidak Wajib, Jangan Bebani Orang Tua
Momentum Maulid Nabi, Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Pesan Persatuan Hingga Berziarah Ke Makam KH Muchtar Tabrani
Wali Kota Bekasi Hadiri Puncak Karya Pujawati Dudonan ke-61 di Pura Tirta Buana
Pemkot Bekasi Distribusikan 11.551 Kartu Keluarga Sejahtera, Wali Kota Pastikan Perlindungan Pekerja Ojek Online
PTUN Bandung Gelar Sidang Dismissal Gugatan PMH Terhadap PN Bekasi
Wawali Harris Bobihoe : Pelatihan Kewirausahaan Bagi Kelompok Rentan Cerminan Nyata Hadirnya Negara Wujudkan Keadilan Sosial
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Attaqwa, Ujung Harapan Kabupaten Bekasi
PWI Bekasi Raya Gelar Tasyakuran: Akhiri Dualisme, Teguhkan Persatuan Wartawan
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 16:31 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Renang di Sekolah Tidak Wajib, Jangan Bebani Orang Tua

Minggu, 21 September 2025 - 17:33 WIB

Momentum Maulid Nabi, Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Pesan Persatuan Hingga Berziarah Ke Makam KH Muchtar Tabrani

Minggu, 21 September 2025 - 07:37 WIB

Wali Kota Bekasi Hadiri Puncak Karya Pujawati Dudonan ke-61 di Pura Tirta Buana

Rabu, 17 September 2025 - 08:09 WIB

Pemkot Bekasi Distribusikan 11.551 Kartu Keluarga Sejahtera, Wali Kota Pastikan Perlindungan Pekerja Ojek Online

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIB

PTUN Bandung Gelar Sidang Dismissal Gugatan PMH Terhadap PN Bekasi

Berita Terbaru