Pelaku Pengeroyokan Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusakabari.com – KOTA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi resmi menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 3 bulan kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra, pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan, dalam sidang putusan pada Rabu, 6 Mei 2025.

Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Purnama, S.H. ini menjadi tonggak sejarah penegakan hukum terhadap kekerasan kepada jurnalis di Kota Bekasi. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa ini merupakan sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi.

Baca Juga :  Bareng Komunitas Vespa, Wawali Harris Bobihoe Gaungkan Semangat Kemerdekaan

“Ini menjadi bukti nyata bahwa insan pers memiliki perlindungan hukum. Kami harap ini menjadi preseden penting bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” ujarnya.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya, setelah korban membagikan tautan berita terkait dugaan peredaran obat terlarang di Kota Bekasi. Kasus ini sempat mendapat perhatian luas dari organisasi pers tingkat daerah hingga pusat.

Penangkapan kedua pelaku oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota diapresiasi sebagai bentuk respons cepat aparat penegak hukum. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding, karena tuntutan awal sebesar 3 tahun 6 bulan tidak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Sementara itu, korban Charles Persy Gunawan menyatakan menerima dengan ikhlas putusan hakim dan berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran untuk lebih menghormati kerja jurnalistik.

Namun, kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., mengaku tidak puas dengan putusan yang dinilai terlalu ringan. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan JPU untuk meninjau langkah hukum selanjutnya berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal-pasal KUHP yang berlaku. (***)

Berita Terkait

Bareng Komunitas Vespa, Wawali Harris Bobihoe Gaungkan Semangat Kemerdekaan
Antisipasi Tawuran, RW 001 Harapan Jaya Gelar Siskamling
Wawali Harris Bobihoe Ajak Warga Meriahkan HUT RI 80
Sidak ke Kantor Satpol PP, Wali Kota Bekasi Ingatkan Pentingnya Tertibkan Bangunan Liar Secara Humanis
PWI Bekasi Raya dan DPP LAKI Siap Gelar Diskusi Publik Nasional
Hari Anak Nasional 2025, Tri Adhianto Fokuskan Sekolah Ramah Anak, Cegah Kekerasan dan Diskriminasi Sejak Dini
Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI
Anggota DPRD Jawa Barat Ronny Hermawan Serap Aspirasi Warga di RW 29 Bekasi Utara
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Bareng Komunitas Vespa, Wawali Harris Bobihoe Gaungkan Semangat Kemerdekaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Antisipasi Tawuran, RW 001 Harapan Jaya Gelar Siskamling

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Wawali Harris Bobihoe Ajak Warga Meriahkan HUT RI 80

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:06 WIB

Sidak ke Kantor Satpol PP, Wali Kota Bekasi Ingatkan Pentingnya Tertibkan Bangunan Liar Secara Humanis

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:25 WIB

PWI Bekasi Raya dan DPP LAKI Siap Gelar Diskusi Publik Nasional

Berita Terbaru

Berita

Antisipasi Tawuran, RW 001 Harapan Jaya Gelar Siskamling

Jumat, 1 Agu 2025 - 19:40 WIB

Berita

Wawali Harris Bobihoe Ajak Warga Meriahkan HUT RI 80

Jumat, 1 Agu 2025 - 17:12 WIB