Pelaku Pengeroyokan Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusakabari.com – KOTA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi resmi menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 3 bulan kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra, pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan, dalam sidang putusan pada Rabu, 6 Mei 2025.

Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Purnama, S.H. ini menjadi tonggak sejarah penegakan hukum terhadap kekerasan kepada jurnalis di Kota Bekasi. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa ini merupakan sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi.

Baca Juga :  BPBD Kota Bekasi laksanakan Apel Penutupan Posko Kolaborasi

“Ini menjadi bukti nyata bahwa insan pers memiliki perlindungan hukum. Kami harap ini menjadi preseden penting bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” ujarnya.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya, setelah korban membagikan tautan berita terkait dugaan peredaran obat terlarang di Kota Bekasi. Kasus ini sempat mendapat perhatian luas dari organisasi pers tingkat daerah hingga pusat.

Penangkapan kedua pelaku oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota diapresiasi sebagai bentuk respons cepat aparat penegak hukum. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding, karena tuntutan awal sebesar 3 tahun 6 bulan tidak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Serahkan LKPD (Unaudited) Tahun 2024 ke BPK Perwakilan Jawa Barat

Sementara itu, korban Charles Persy Gunawan menyatakan menerima dengan ikhlas putusan hakim dan berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran untuk lebih menghormati kerja jurnalistik.

Namun, kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., mengaku tidak puas dengan putusan yang dinilai terlalu ringan. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan JPU untuk meninjau langkah hukum selanjutnya berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal-pasal KUHP yang berlaku. (***)

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tegaskan Renang di Sekolah Tidak Wajib, Jangan Bebani Orang Tua
Momentum Maulid Nabi, Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Pesan Persatuan Hingga Berziarah Ke Makam KH Muchtar Tabrani
Wali Kota Bekasi Hadiri Puncak Karya Pujawati Dudonan ke-61 di Pura Tirta Buana
Pemkot Bekasi Distribusikan 11.551 Kartu Keluarga Sejahtera, Wali Kota Pastikan Perlindungan Pekerja Ojek Online
PTUN Bandung Gelar Sidang Dismissal Gugatan PMH Terhadap PN Bekasi
Wawali Harris Bobihoe : Pelatihan Kewirausahaan Bagi Kelompok Rentan Cerminan Nyata Hadirnya Negara Wujudkan Keadilan Sosial
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Attaqwa, Ujung Harapan Kabupaten Bekasi
PWI Bekasi Raya Gelar Tasyakuran: Akhiri Dualisme, Teguhkan Persatuan Wartawan
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 16:31 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Renang di Sekolah Tidak Wajib, Jangan Bebani Orang Tua

Minggu, 21 September 2025 - 17:33 WIB

Momentum Maulid Nabi, Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Pesan Persatuan Hingga Berziarah Ke Makam KH Muchtar Tabrani

Minggu, 21 September 2025 - 07:37 WIB

Wali Kota Bekasi Hadiri Puncak Karya Pujawati Dudonan ke-61 di Pura Tirta Buana

Rabu, 17 September 2025 - 08:09 WIB

Pemkot Bekasi Distribusikan 11.551 Kartu Keluarga Sejahtera, Wali Kota Pastikan Perlindungan Pekerja Ojek Online

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIB

PTUN Bandung Gelar Sidang Dismissal Gugatan PMH Terhadap PN Bekasi

Berita Terbaru