Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Bekasi, Berkas Dua Pelaku Dinyatakan P21

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H., M.H

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H., M.H

Nusakabari.com – (KOTA BEKASI) Kasus pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di Kota Bekasi memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyatakan berkas perkara dua tersangka telah lengkap atau P21. Dengan status ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H., M.H dalam keterangannya pada Rabu (12/2/2025), menyebut bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.

“Setelah dilakukan penelitian, berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Kami segera menindaklanjuti dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nyoman.

Baca Juga :  Penyerahan SK Ranting Palurahan PPBNI Satria Banten

Kasus pengeroyokan ini bermula ketika korban, seorang jurnalis membagikan link pemberitaan tentang hasil peliputan dugaan maraknya peredaran obat-obatan golongan G di Kota Bekasi. Pada saat korban sedang berada di seputaran sekretariat PWI Bekasi Raya, tiba-tiba diserang oleh dua orang hingga mengalami luka serius.

Sementara itu, kuasa hukum korban Agus ATP dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyambut baik perkembangan kasus ini dan berharap proses persidangan berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Wawali Bobihoe : Pemkot Bekasi Intens Penanganan Bencana Dengan Deputi BNPB

“Kami berharap majelis hakim nantinya memberikan hukuman yang setimpal, karena tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa di tolelrir dan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers,” ujar Agus ATP.

Organisasi wartawan PWI Bekasi Raya, PWI Provinsi Jawa Barat dan PWI Pusat juga memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap kasus ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih ditahan sambil menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

 

Berita Terkait

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah
Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern
Kota Bekasi Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026, Tri Adhianto Raih Top Pembina
Wali Kota Bekasi dan Mendikdasmen Dukung Penuh AYIMUN 2026, Dorong Generasi Muda Tampil Positif di Kancah Global
Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi
Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Tekan Angka Kanker Serviks Sejak Dini

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:31 WIB

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Sabtu, 18 April 2026 - 22:26 WIB

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Rabu, 15 April 2026 - 22:17 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

Kota Bekasi Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026, Tri Adhianto Raih Top Pembina

Sabtu, 11 April 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota Bekasi dan Mendikdasmen Dukung Penuh AYIMUN 2026, Dorong Generasi Muda Tampil Positif di Kancah Global

Berita Terbaru