Melanggar Izin Tinggal, 178 WNA Dideportasi ke Negara Asal

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, UKI Aditya, dalam gelaran Laporan Refleksi Akhir Tahun 2024, di aula Kantor Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, UKI Aditya, dalam gelaran Laporan Refleksi Akhir Tahun 2024, di aula Kantor Imigrasi

Nusakabari.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI mendeportasi 178 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya, karena pelanggaran izin tinggal di wilayah Bekasi.

“Kami harus tegas dalam menerapkan aturan. Sehingga ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, kami harus mengambil tindakan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, UKI Aditya, dalam gelaran Laporan Refleksi Akhir Tahun 2024, di aula Kantor Imigrasi, Jumat (27/12/2024).

Dikatakannya, WNA yang dideportasi kembali ke negara asalnya, kebanyakan berasal dari Negara China dan Korea, dengan pelanggan izin tinggal.

Dalam kesempatan itu, Uki menjelaskan, untuk menertibkan WNA yang tinggal di Bekasi, pihaknya terus melakukan pengawasan secara mandiri yang dilakukan tim pengawasan orang asing juga pengawasan gabungan.

Pengawasan yang dilakukan terhadap orang asing, kata Uki, lebih pada persoalan adminisstrasi. Untuk menciptakan tertib administrasi orang asing, pihaknya tak henti terus melakukan pengawasan ketat.

Menyinggung pelayanan yang dilakukan pihaknya, Uki menjelaskan akan terus meningkatkan kinerja di seluruh bidang yang terlibat dalam pengurusan paspor, sehingga melahirkan pelayanan prima di lingkungan kerjanya.

Baca Juga :  Revolusi di Tubuh PWI: Aturan Main Baru dan Majelis Tinggi Dilahirkan

Berbagai kegiatan sosialisasi dilakukan pihaknya dalam upaya memberikan pelayanan mudah dan cepat kepada masyarakat pemohon paspor.

Dikatakannya, pelayanan pembuatan paspor selama ini tidak hanya dilaksanakan di kantor imigrasi saja, melainkan ada empat gerai pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi.

Pelayanan pembuatan paspor katanya, dilakukan dengan dua cara yaitu paspor biasa dan paspor elektronik. Namun, demikian pihaknya akan lebih fokus peda pelayanan pembuatan paspor secara elektronik.

“Kami sudah tidak dikirim lagi paspor biasa, sehingga paspor elektronik menjadi alasan untuk lebih disosialisaikan,” imbuh Uki.

Menjawab pertanyaan, dengan pelayanan prima yang dilaksanakan pihaknya, saat ini telah terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Sehingga, perolehan pendapatan pun dapat meningkat. Pada tahun ini saja capaian pendapatan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai 80 miliar lebih.

Dengan capaian itu, Uki akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, sehingga masyarakat mendapatkan kepuasan.

Baca Juga :  PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi

Selama periode 2024 Imigrasi Bekasi telah menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat di antaranya, 63.160 paspor biasa dan 63.593 pasor elektronik.

Selain itu telah menyelesaikan 531 permohonan paspor hilang, 145 paspor rusak, 159 ITK, 4.161 ITAE dan 187 ITAP

Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin yang turut memberikan sambutannya mengatakan, jalinan sinergitas antara Kantor Imigrasi dengan media diharapkan dapat berjalan lebih baik. Sehingga, satu sama lain dapat memberi dukungan.

Menurut Ade peranan media dapat membantu sosialisasi setiap kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Imigrasi Bekasi dan tersampaikan kepada masyarakat.

Untuk itulah Ade berharap, agar sinergitas antara Imigrasi Bekasi dan PWI Bekasi Raya khususnya wartawan yang bertugas di wilayah Bekasi dapat terus terjalin.

“Kami mengapresiasi atas pencapaian kinerja imigrasi yang cukup baik kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang lebih baik,” kata Ade.

Ade mengharapkan, pada 2025 Imigrasi dapat menjadi lebih baik lagi dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

red.

Berita Terkait

Kudatuli dan Jejak Demokrasi: Harga Kebebasan yang Tak Boleh Dilupakan
H. Sudjatmiko S. T,. Menyiapkan Tangan-Tangan Terampil di Balik Rumah Layak Kota Bekasi
PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi
Samuel Sitompul : Dari Gotong Royong ke Konsolidasi, PBB Kota Bekasi Menatap Babak Baru
Muslim Tampubolon Nahkodai PBB Kota Bekasi, Sinergi Lintas Ormas Diperkuat
Saat Deteksi Dini Menjadi Barometer Kesehatan Warga Bekasi
Akta Cerai Tak Tercatat di Pengadilan Agama, Data Keluarga HO Terlanjur Terpecah
Daya Beli Dijaga, UMKM Digerakkan, Warga Disatukan di Bekasi Selatan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:17 WIB

Kudatuli dan Jejak Demokrasi: Harga Kebebasan yang Tak Boleh Dilupakan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:33 WIB

H. Sudjatmiko S. T,. Menyiapkan Tangan-Tangan Terampil di Balik Rumah Layak Kota Bekasi

Senin, 27 Juli 2026 - 06:51 WIB

PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:07 WIB

Samuel Sitompul : Dari Gotong Royong ke Konsolidasi, PBB Kota Bekasi Menatap Babak Baru

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:19 WIB

Muslim Tampubolon Nahkodai PBB Kota Bekasi, Sinergi Lintas Ormas Diperkuat

Berita Terbaru