Skandal Penyertaan Modal Rp43 Miliar: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat!

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Penyertaan Modal Rp43 Miliar: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat!

Oleh: *Ade Muksin*
Ketua PWI Bekasi Raya

Nusakabari.com — Kota Bekasi — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penyertaan modal senilai Rp43 miliar yang digelontorkan Pemkot Bekasi ke tiga BUMD tanpa dasar hukum Perda bukanlah persoalan administratif belaka. Ini adalah skandal keuangan daerah yang mengoyak prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 sudah terang benderang mewajibkan setiap penyertaan modal mendapat persetujuan DPRD melalui Perda. Tanpa itu, anggaran yang keluar cacat hukum. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin uang rakyat sebesar itu bisa mengalir keluar tanpa ada filter hukum?

Baca Juga :  Kongres PWI 2025 Disambut Antusias, Kehadiran Penuh Dewan Pers Jadi Energi Persatuan

Kasus ini membuka dua kelemahan sekaligus:
1. Pemkot Bekasi yang lalai—atau sengaja melanggar—aturan main.
2. DPRD Kota Bekasi yang seolah tutup mata padahal fungsi pengawasan ada di pundak mereka.

Jika dibiarkan, publik akan semakin curiga bahwa ada “permainan” di balik penyertaan modal ini. Uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan segelintir pihak. Apalagi jumlahnya Rp43 miliar—bukan angka kecil, melainkan hasil keringat rakyat Bekasi yang seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan publik, bukan dihamburkan tanpa dasar hukum.

Sebagai Ketua PWI Bekasi Raya, saya menilai ini momentum penting bagi pers untuk memperlihatkan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan harus mengawal kasus ini dengan teguh, kritis, dan objektif. Jangan sampai isu sebesar ini tenggelam di balik hiruk-pikuk berita lain.

Baca Juga :  Peresmian Gedung Rawat Inap Klinik Pratama Griya Husada oleh Wali Kota Bekasi

Saya juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Jangan ada istilah “menunggu bola”—sebab bola sudah jelas ada di depan mata. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi pelajaran berharga: uang rakyat bukan milik pejabat. Mengelolanya tanpa dasar hukum adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Bekasi membutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas—bukan praktik yang melabrak aturan demi kepentingan segelintir pihak.

Red.

Berita Terkait

Dari Mimbar ke Media Sosial, MUI Kota Bekasi Perluas Jangkauan Dakwah
Kudatuli dan Jejak Demokrasi: Harga Kebebasan yang Tak Boleh Dilupakan
H. Sudjatmiko S. T,. Menyiapkan Tangan-Tangan Terampil di Balik Rumah Layak Kota Bekasi
PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi
Samuel Sitompul : Dari Gotong Royong ke Konsolidasi, PBB Kota Bekasi Menatap Babak Baru
Muslim Tampubolon Nahkodai PBB Kota Bekasi, Sinergi Lintas Ormas Diperkuat
Saat Deteksi Dini Menjadi Barometer Kesehatan Warga Bekasi
Akta Cerai Tak Tercatat di Pengadilan Agama, Data Keluarga HO Terlanjur Terpecah

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:13 WIB

Dari Mimbar ke Media Sosial, MUI Kota Bekasi Perluas Jangkauan Dakwah

Senin, 27 Juli 2026 - 22:17 WIB

Kudatuli dan Jejak Demokrasi: Harga Kebebasan yang Tak Boleh Dilupakan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:33 WIB

H. Sudjatmiko S. T,. Menyiapkan Tangan-Tangan Terampil di Balik Rumah Layak Kota Bekasi

Senin, 27 Juli 2026 - 06:51 WIB

PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:07 WIB

Samuel Sitompul : Dari Gotong Royong ke Konsolidasi, PBB Kota Bekasi Menatap Babak Baru

Berita Terbaru